Anggota DPRD Pekanbaru Zulfahmi Sosialisasi Perda Penempatan Tenaga Kerja Lokal

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulfahmi SE menjelaskan peluang Perda Penempatan Tenaga Kerja Lokal
PEKANBARU, Oketimes.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulfahmi SE melaksanakan kegiatan Sosialisasi (Sosper) Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru, khususnya Perda nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda nomor 4 Tahun 2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal, Sabtu (20/11/2020) di RW 06 Kelurahan Rejosari kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Zulfahmi yang juga Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Hanura ini mengatakan, sosialisasi Perda nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda nomor 4 Tahun 2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal mengingat masih tingginya tingkat pengangguran di Kota Pekanbaru karena lapangan pekerjaan kurang dan sangat terbatas.
Dikatakan Zulfahmi, dengan lajunya pertumbuhan pembangunan kawasan Industri di kecamatan Tenayan Raya saat ini, tak lama lagi tentunya akan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan begitu akan terbuka luas lapangan pekerjaan dan kesempatan berusaha bagi masyarakat tempatan.
"Kita patut bersyukur saat ini dengan dibangunnya Kawasan Industri Tenayan (KIT) sehingga tak lama lagi akan terbuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, hal inilah yang mendorong kita untuk mensosialisasikan Perda ini," katanya.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru ini, dalam Perdako Penempatan Tenaga Kerja Lokal ini, disamping mengatur upah minimum tenaga kerja sesuai UMK juga mengatur porsi penempatan tenaga kerja lokal pada saat perusahaan melakukan rekrutmen.
"Pada lima tahun pertama, minimal perusahaan wajib menyerap 50 persen tenaga kerja lokal, dan 75 persen saat perusahaan telah beroperasi di atas 6 hingga sepuluh tahun. Sedangkan pada jabatan manajemen minimal 30 persen tenaga kerja lokal. Selanjutnya untuk tukang kebun, cleaning service dan jaga malam 100 persen menggunakan tenaga kerja lokal," jelas Zulfahmi.
Zulfahmi menambahkan dengan terbukanya kesempatan bekerja ini nantinya, maka diperlukan kiat bagaimana peluang ini dapat kita raih dan tenaga kerja lokal benar-benar terlindungi, maka kita juga harus mengikuti prosedur-prosedur yang dibuat pemerintah.
"Nah, tenaga kerja kita mesti terdaftar di dinas tenaga kerja serta memiliki kartu pencari kerja (AK1), agar hak kita terlindungi," beber Zulfahmi.
Pada saat sesi tanya jawab, salah seorang peserta mempertanyakan jaminan pengawasan dari pemerintah atau anggota dewan agar peraturan ini benar-benar diterapkan oleh perusahaan, seperti penggunakan 50 persen tenaga kerja lokal, sementara badan pengawas di disnaker kota semua ditarik ke provinsi, dan itu hanya beberapa orang, dipastikan mereka tak mampu melakukan pengawasan di semua perusahaan yang ada di Riau.
Zulfahmi mengatakan, dengan keterbatasan pemerintah maupun anggota dewan dalam melakukan pengawasan di lapangan maka diperlukan peran serta masyarakat.
"Itulah gunanya kita turun ke lapangan guna melakukan pengawasan, namun demikian tidak cukup hanya mengandalkan anggota dewan apalagi pemerintah, maka dalam hal ini kami sangat membutuhkan kerjasama warga masyarakat, terutama perangkat RT/RW agar menyampaikan informasi serta masukan-masukan seperti ini," pungkas Zulfahmi.
Terkait pertanyaan kekhawatiran bahwa Perda ini nantinya tidak sejalan dengan Undang Undang Cipta Kerja yang baru disahkan Presiden RI Joko Widodo, Zulfahmi yang didampingi salah seorang tenaga ahli yang dilibatkan di Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru, Bambang Hermanto menjelaskan bahwa penempatan tenaga kerja lokal tidak diatur di UUCK, yang diatur justru kesempatan tenaga kerja asing.
"Nah, dengan Perda ini kita berharap pemanfaatan tenaga kerja lokal benar-benar mendapat porsi yang maksimal, karena selama ini kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Perda Penempatan Tenaga Kerja Lokal tersebut," pungkasnya.
Hadir pada kesempatan tersebut tokoh masyarakat yang juga ketua masjid Al-Arasy, H Trimo, ustadz H Ramli Husin, Ketua RT dan warga setempat.***
Komentar Via Facebook :