Gelap Mata Diputus Pacar

Pemuda Agam Ditangkap Polisi Usai Bakar Sepeda Motor dan Mobil X-Trail di Kosan Pekanbaru

Tersangka AO alias Andre (30), pelaku tindak pembakaran sepeda motor dan mobil Nissan X-Trail saat diamankan di Mapolsek Rumbai Pekanbaru, Kamis (19/11/2020) dini hari.

PEKANBARU, Oketimes.com - Kesal dan sakit hati gegara diputus pacar secara mendadak, seorang pemuda perantau asal Agam, nekat melakukan aksi pembakaran sepeda motor mantan kekasihnya di sebuah tempat kos-kosan pada Senin (9/11/2020) di Pekanbaru, mengakibatkan satu unit mobil jenis nissan X-Trail ikut terbakar dan berujung ke aparat Kepolisian guna mempertanggunjawabkan perbuatannya.

Pelaku diketahui berinisial AO alias Andre (30), beramat KTP, Warga Danau Maninjau Pasar Bayur Jorong Pincuran 7 Kabupaten Agam Sumbar, dengan alamat sementara di Pekanbaru tinggal di Jalan Kepiting Gg. Kepiting IV Kel. Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Andre ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai pada Kamis (19/11/2020) dini hari sekira pukul 02.00 Wib, saat pelaku sedang tidur di Masjid AL HUDAH Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, S.H., M.H., melalui Kapolsek Rumbai AKP Vioala Dwi Anggreni, S.I.K., membenarkan pihaknya tengah menangkap tersangka AO alias Andre (30), pelaku tindak pidana pembakaran yang menyebabkan ancaman dan merugikan barang orang lain sesuai Pasal 187 KUHP.

Dikatakan Kapolsek, tersangka AO alias Andre ditangkap, setelah adanya laporan korban, seorang IRT bernama Rina Tri Ekawati (56), warga Jalan Bukit Sari Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Dasar : LP / 193 / XI / 2020 / Riau / Polresta-PKU / Polsek Rumbai, 09 November 2020.

Kapolsek menyebutkan pelaku nekat melakukan aksi pembakaran sepeda motor di tempat kosan pacarnya yang bernisial SM alias Sonia (19), setelah pelaku bertengkar di kosan karena diputus sang pacar di Jalan Bukit Sari Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, pada Senin (9/11/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

"Tersangka Andre tidak terima diputuskan oleh Sonia, sehingga pelaku marah. Sementara Sonia pergi ke RS Awal Bros bersama Irvan Yoga dan Anggun Isabela," ulas Kapolsek.

Tidak lama kemudian lanjut Kapolsek, pemilik kos melihat sepeda motor milik Sonia jenis honda Supra X warna hitam No. Pol BM 4553 AAL yang posisinya saat itu berada di dalam rumah kos dalam keadaan terbakar dan api merembes ke sebuah Mobil Nissan Xtrail No. Pol BM 1071 OR yang terparkir disampingnya, sehingga penghuni kos kosan keluar dan berusaha memadamkan api.

Kemudian korban menghubungi pemadam kebakaran, dan api baru bisa dipadamkan sekitar setengah jam kemudian setelah 3 unit mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api. Sementara tersangka Andre sendiri sudah kabur dari TKP.

Akibat perbuatan tersangka Andre, satu unit unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam BM 4553 AAL dengan nomor rangka MH1JBP122HK499893 dan nomor mesin JBP1E-1494016 hangus terbakar dan satu unit mobil jenis nisan X-Trail warna hitam BM 1071 OR nomor rangka T30-A23665 dan nomor mesin QR25-252459 A.n Dicky Febrian dalam keadaan terbakar.

Tidak sampai disitu, surat penting seperti satu Lembar STNK asli sepeda motor Honda Supra X warna hitam BM 4553 AAL dengan nomor rangka MH1JBP122HK499893 dan nomor mesin JBP1E-1494016 An. Veroika S dan selembar STNK asli mobil jenis nisan X-Trail warna hitam BM 1071 OR nomor rangka T30-A23665 dan nomor mesin QR25-252459 A.n Dicky Febrian.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 168 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai, guna mempertangungjawabkan perbutan pelaku," ungkap Kapolsek.

Menindaklanjuti aduan masyarakat lanjut Kapolsek, team opsnal mendapat informasi keberadaan tersangka Andre yang sedang berada numpang tidur di Masjid AL HUDAH Kecamatan Senapelan Pekanbaru dan melaporkan informasi tersebut kepadanya dan juga kepada Kanit Reskrim Ipda Said Khairul Iman, SH.

Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim dan Team Opsnal menuju tempat dimana keberadaan tersangka tinggal sementara, setibanya di TKP, tersangka Andre Oktarianda, terlihat sedang tidur di teras Masjid dan saat itu team opsnal membangunkan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kepada anggota lanjut Kapolsek, tersangka mengakui dengan sengaja membakar sepeda motor milik Sonia dengan menggunakan sebuah handuk warna kuning yg saat itu tersangka mengambil handuk yang dijemur dibawah tangga kos-kos an milik Rina Tri Ekawati.

"Setelah tersangka mengambil handuk tersebut, tersangka meletakkan handuk di atas jok sepeda motor Sonia dan membakarnya dengan menggunakan sebuah mancis warna kuning  yang saat ini masih dalam daftar pencarian barang bukti," ulas Kapolsek.

Setelah api hidup sambung Kapolsek, tersangka meninggalkan tempat tersebut dan melarikan diri, dan tersangka melakukan pembakaran, karena motif unsur sakit hati kepada Sonia, lantaran kekasihnya bernama Sonia memutuskan hubungan pacaran dengan tersangka Andre.

"Tersangka Andre diamankan dan dibawa ke Polsek rumbai untuk dimintai keterangan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Adapun barang bukti atas perbuatan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti atas tindak perbuatan pembakaran tersebut, diantaranya sehelai celana pendek warna warna hitam milik tersangka, satu helai baju kaus warna corak biru, hitam, putih merk Menswear  milik tersangka, sebuah sendal warna hitam merk " APECO" milik tersangka.

Kemudian satu unit unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam BM 4553 AAL dengan nomor rangka MH1JBP122HK499893 dan nomor mesin JBP1E-1494016 hangus terbakar dan satu unit mobil jenis nisan X-Trail warna hitam BM 1071 OR nomor rangka T30-A23665 dan nomor mesin QR25-252459 A.n Dicky Febrian dalam keadaan terbakar.

Tidak sampai disitu, surat penting seperti satu Lembar STNK asli sepeda motor Honda Supra X warna hitam BM 4553 AAL dengan nomor rangka MH1JBP122HK499893 dan nomor mesin JBP1E-1494016 An. Veroika S dan selembar STNK asli mobil jenis nisan X-Trail warna hitam BM 1071 OR nomor rangka T30-A23665 dan nomor mesin QR25-252459 A.n Dicky Febrian.

"Atas perbuatannya, tersangka AO alias Andre (30) disangkakan Pasal 187 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang," pungkas Kapolsek.*** 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait