1 Tewas Diterjang Peluru, Satu Bandar Meninggal Sakit dan Dua Masuk Sel
Lagi, Tim Harimau Kampar Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 20 Kg Asal Bengkalis

Kapolda Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.S.I, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Tabana, Direktur Resnarkoba Kombes Pol Viktor Siagian dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dalam Konferensi Pers nya di halaman Mapolda Riau, Senin (09/11/2020) pagi.
PEKANBARU, Oketimes.com - Tim Harimau Kampar Polda Riau bentukan Kapolda Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.S.I, kembali mengukir prestasi dalam mengungkap kasus peredaran tindak pidana Narkotika jenis sabu, Senin (09/11/2020) dini hari.
"Tim berhasil mengungkap peredaran di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Arifin Ahmad Sepahat Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan sebuah kosan Kaanzaha Kost Pelalawan Jalan Akasia Kabupaten Pelalawan, yang dikendalikan tersangka inisial SE alias Fendi (58), warga Binaan Lapas Pekanbaru (meninggal dunia karena sakit_red), terkait Narkoba," kata Kapolda Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.S.I, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Tabana, Direktur Resnarkoba Kombes Pol Viktor Siagian dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dalam Konferensi Pers nya di halaman Mapolda Riau, Senin (09/11/2020) pagi.
Sedangkan satu tersangka yang berhasil diamankan tim kata Kapolda Riau, berinisial SB (50), warga Jalan Samsudin Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Selatan Kabupaten Bengkalis, Riau, tersangka ketiga berinisial SS, yang mengaku sebagai Kordinator Survey Calon Bupati di Jalan R. Sembiring Blok A Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar dan tersangka HE, Warga Kulim Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru (meninggal dunia, karena tindakan tegas dan terukur petugas_red).
"Dari empat tersangka, Tim berhasil mengamankan 20 bungkus Besar Teh Hijau yang terbungkus plastik berloko kemasan susuk bubuk Milo, setelah dicek ternyata berisi Narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam 2 karung dan masing masing karung berisi 10 bungkus," papar Kapolda Riau.
Selain itu, juga turut diamankan satu unit mobil Avanza warna hitam berplat nomor BM 1103 VV, satu unit Toyota Yarris plat BK 1375 WA, tiga unit handphone Nokia warna hitam, dua unit hape android jenis samsung dan merk Nuqiq buatan Malaysia, satu dompet warna hitam berisi dua buah ATM BTN dan ATM Mandiri.
Dijelaskan Kapolda Riau, sebelum para pelaku disergap, Tim Harimau Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada Jumat (23/10/2020) lalu, dengan perihal akan adanya seseorang yang akan membawa Narkoba dari Rupat ke Kota Dumai.
Kemudian lanjut Kapolda Riau, Tim Harimau Kampar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, melakukan penyelidikan Informasi yang sangat berharga tersebut, untuk ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan penyelidikan selama lebih kurang 14 hari di wilayah Pulau Rupat Bengkalis dan Kota Dumai.
"Hingga akhirnya pada Senin (9/11/2020), Tim Hariamau Kampar di back-up Satuan Narkoba Polres Dumai, melakukan pembuntutan terhadap mobil yang dicurigai, jenis Avanza warna hitam BM 1103 VV yang berisi 2 (dua) orang pelaku," papar Kapolda Riau.
Setibanya di Jalan Arifin Ahmad Sepahat Kecamatan Bukit Baru Bengkalis lanjut Kapolda Riau, Tim melakukan upaya penghadangan terhadap Mobil Avanza Hitam BM 1103 VV, namun para pelaku mencoba melarikan diri dengan tidak mengindahkan peringatan petugas.
"Mobil tim menyerempet mobil dan menabrak depan mobil petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan tembakan kearah kendaraan tersebut dan mengenai pelaku yang dimudikan tersangka HE dalam kendaraan tersebut," tegas Kapolda Riau.
Setelah berhasil menghentikan mobil tersebut sambung Kapolda Riau, Tim menangkap tersangka SB yang posisinya berada disamping pengemudi dan setelah dilakukan penggeledahan kendaraan didapati barang bukti 20 Kilogram Narkotika jenis sabu.
"Berbekal keterangan tersangka SB, Tim melakukan penggembangan ke wilayah Polres Pelalawan, tepatnya sebuah Kosan Home Stay di Kabupaten Pelalawan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka SS, yang berperan sebagai pengawal dan juga mengaku sebagai anggota Polisi dan Anggota BNN yang mendapatkan upah Rp.40 juta," papar Kapolda Riau.
Dari tangan tersangka SS lanjut Kapolda Riau, tim berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Yaris berplat BK 1358 WA dan dua unit handphone.
Kapolda Riau juga menyebutkan untuk mengelabuhi petugas, para tersangka nekat merubah identitas diri pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri atau BNN, bahkan plat nopol kendaraan yang digunakan plat Dinas Polri atau instansi pemerintah lainnya, dan barang bukti terbungkus dalam kemasan susu coklat merk Milo dan pelaku mengaku sebagai anggota Polri.
"Tim Harimau Kampar tetap berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Bengkalis dan Pelalawan melibatkan 4 pelaku yang diketahui dua diantaranya telah meninggal dunia. Para pelaku menggunakan modus baru, yaitu membungkus barang bukti dengan bungkusan milo, dan salah satu pelaku SS ini mengaku sebagai anggota Polri dan kendaraan pelaku rencananya akan diganti dengan Plat Dinas Kepolisian," ungkap Irjen Agung.
Meski begitu, Agung juga mengatakan tim berhasil melakukan penghadangan dari rencana bandar yang ingin memasok 20 kilogram sabu ke Pekanbaru, lewat jalur darat dari Kabupaten Bengkalis atau tepatnya di Kecamatan Bukit Batu, dengan cara yang cukup rapi dengan menyiapkan pengamanan wilayah dan rute perjalanan dari Bengkalis menuju Pekanbaru secara aman.
"Tersangka SE ini adalah Narapidana Narkoba di Lapas Pekanbaru yang bertugas sebagai pengendali, upaya memasukan barang haram ini dari Bengkalis menuju Pekanbaru dengan bekerja sama dengan SB dan HE. Mereka telah kali mencoba, namun tetap gagal dan ini adalah upaya ke 3 dengan mengajak SS untuk mengawal," papar Kapolda Riau.
Meski begitu lanjut Kapolda Riau, dirinya tetap yakin bahwa Polda Riau akan tetap melakukan pengejaran dan menemukan para pelaku di manapun mereka bersembunyi.
"Untuk para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkas Kapolda Riau.***
Komentar Via Facebook :