Gadaikan Mobil Orang Tua Rp20 Juta, Anak Nakal di Pekanbaru Masul Sel

Tersangka inisial MPS alias Putra (26), pelaku pencurian mobil ayahnya saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya, Minggu (01/11/2020).
PEKANBARU, Oketimes.com - Seorang anak kandung menggelapkan mobil orang tuanya yang akan dijual dan mengambil kunci kontak mobil dari Showroom Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Minggu (01/11/2020).
Tersangka inisial MPS alias Putra (26), Warga Jalan Suka Karya Perumahan Graha Permai Panam Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekannaru Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol.H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H., M.H, membenarkan telah mengamankan seorang tersangka pencurian dalam keluarga berinisial MPS alias Putra pada Minggu (01/11/2020) dini hari sekira pukul 03.30 Wib.
Dikatakan Kapolsek, tersangka diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, setelah adanya laporan pengaduan dari korban Z Henofi Yanson (56), Warga Jalan Suka Karya Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru pada Rabu (05/02/2020) lalu.
Lantas sebut Kapolsek, korban mengetahui kejadian pencurian dalam keluarga ini, karena diberitahukan melalui via telepon oleh karyawannya bernama Muslim (44), warga Jalan Inpres Gang Serumpun Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada Rabu (5/02/2020) lalu dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bukit Raya.
Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat sebut Kapolsek, dirinya melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Budi Hartono, melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut yang dilakukan anak kandung korban sendiri.
Tepat pada Minggu, 01 November 2020 dini hari sekira pukul 03.30 Wib lanjut Kapolsek, Anggota mendapat info bahwa pelaku sedang berada di Jalan Perhubungan Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan menangkap pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Bukit Raya, guna proses lebih lanjut.
"Hasil interogasi dan pengakuan tersangka, telah mengambil mobil korban dari showroom CV. Suka Jaya Mobilindo terletak di Jalan Arifin Ahmad No.99 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru," ungkap Kapolsek.
Dimana tersangka datang ke showroom CV. Suka jaya Mobilindo sebut Kapolsek, dengan mengambil kunci kontak mobil Toyota New Avanza yang terletak didalam toples. Kemudian mobil dibawa tersangka, dan tersangka berhasil mengambil barang milik orang tuanya (korban Z Henofi Yanson) berupa 1 (satu) unit mobil merek Toyota New Avanza warna Silver Metalik BM 1861 NL.
"Pengakuan tersangka, mobil yang diambil telah digadaikan di daerah Propinsi Sumatera Barat seharga Rp 20 juta," papar Kapolsek.
"Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku petugas dan menyita 1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi BM 1861 NL atas nama Hanafi Sisca, 1 (satu) buku BPKB Nomor Polisi BM 1861 NL atas nama Hanafi Sisca," pungkas Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo., S.H., M.H meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :