Dugaan Suap Pengurusan Dana DAK APBN 2017-2018 Dumai

KPK Periksa Lima Saksi dari Swasta dan ASN untuk Tersangka ZAS

ILustrasi

Jakarta, Oketimes.com - Terkait dugaan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, dalam APBN Perubahan (APBN-P) Tahun 2017 dan APBN 2018, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa 5 (lima) saksi untuk tersangka Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) di Gedung Polda Riau, Senin, (2/10/2020).

"Kelima saksi tersebut berinisial KAW dari CEO Aulia Wijaya Mebel, MYS dan MAS. Sememtara, dari pihak PNS yaitu ASB dan MS selaku Pegawai Pemko Dumai," kata Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan elekronik whattsapp diterima oketimes.com pada Senin, (2/10/2020).

Disebutkan Ali Fikri, kelima saksi yang diperiksa tersebut adalah untuk tersangka ZAS (Zulkifli AS_red), yang sejauh ini masih menjabat Wali Kota Dumai di Riau.

"Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta maupun pegawai negeri sipi (PNS)," pungkas Ali Fikri.

Seperti diberitakan, KPK pada 3 Mei 2019 lalu, telah menetapkan Zulkifli AS sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK belum menahan yang bersangkutan.

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait