2 kg sabu dan 1.970 butir happy five disita

Terlibat Jaringan Narkoba Malaysia, Bareskrim Polri Tangkap Dua Polsuspas Lapas Pekanbaru

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil happy five yang disita polisi dari oknum Polsuspas Lapas Pekanbaru (Foto: Ist)

Jakarta, Oketimes.com - Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan pil happy five yang melibatkan oknum polisi khusus pemasyarakatan (Polsuspas) Lapas Pekanbaru.

Total barang bukti yang disita penyidik yakni 2 kg sabu dan 1.970 butir happy five, Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (20/10/2020) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, mengatakan dua orang atas nama Joko (29) dan Wandi (39) yang bekerja sebagai Polsuspas Lapas Pekanbaru, ikut ditangkap.

"TKP pertama, samping show room Yamaha Jalan Riau, Gang Rambutan, Kelurahan Labu Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Riau," kata Krisno dalam keterangannya pada Jumat, 27 Oktober 2020 di Jakartas seperti dilansir dari antara.

Setelah keduanya ditangkap, kemudian tim menyita sejumlah barang bukti yakni satu kilogram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China warna emas dan 1.000 butir pil happy five serta satu unit handphone warna hitam.

Kemudian polisi juga melakukan pengembangan dan kembali menyita sejumlah barang bukti lainnya di Jalan Kulim Ujung, nomor 60, RT 03, RW 01, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.

"Barang bukti 1 tas berwarna cokelat yang berisi 1 kg sabu dalam kemasan teh China, 10 gram sabu dikemas dalam plastik transparan, 970 butir Erimin 5 atau happy five dan 1 unit handphone warna putih hitam. Sehingga total barang bukti narkoba berhasil disita 2.010 gram sabu dan 1.970 butir H5," paparnya.

Jenderal bintang satu itu juga menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di Kota Pekanbaru yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Pekanbaru.

"Pada Selasa, 20 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, tim mendeteksi adanya transaksi narkoba di Jalan Riau, Gang Rambutan, samping show room Yamaha dengan teknik tempel yang mana narkoba diletakkan di titik tertentu oleh seorang laki-laki yang menggunakan motor warna hitam nomor polisi BM 2019 HM," Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.

Kemudian lanjut Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, barang haram tersebut diambil oleh seorang laki-laki mengendarai mobil Honda Jazz warna abu-abu, dengan nomor polisi BM-1085-NX yang tercatat milik Arini.

"Kedua pelaku kabur dari TKP, namun tim berhasil mengamankan barang bukti di TKP pertama ini," imbuhnya.

Selanjutnya, pada Rabu (21/10/2020) pukul 13.30 WIB, polisi menangkap Joko yang telah meletakkan narkoba tersebut serta Wandi, pelaku yang mengambil paket narkoba tersebut.

"Tersangka Wandi ditangkap di counter HaPe di Jalan Garuda Sakti KM 7 samping Masjid Nur Huda. Di rumah kontrakan tersangka Wandi (TKP kedua) dan berhasil menyita 1 kg sabu dan 970 butir H5," ungkap Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.

Selanjutnya dikembangkan ke jaringan atasnya dan didapat fakta narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru atas nama Sugeng, merupakan pengendali kurir yang terhubung dengan Fendi (DPO) yang berada di Malaysia.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Sugeng diketahui sudah beroperasi sejak satu tahun terakhir dan diperkirakan sudah berhasil mengedarkan 100 kilogram lebih.

"Napi Sugeng dihukum penjara seumur hidup untuk kasus yang dijalani penjara sekarang. Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.***

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait