Kesal Ogah Diajak Intim, Suami Nekat Geprek Istri dengan Batu Gilingan Cabai

Tersangka KDRT inisial Y alias Anes (59), saat diamankan Polsek Bukit Raya Resta Pekanbaru, Kamis (22/10/2020) malam.

PEKANBARU, Oketimes.com - Kabur setelah menganiaya istri, tersangka KDRT inisial Y alias Anes (59), diamankan Polsek Bukit Raya Resta Pekanbaru, Kamis 22 Oktober 2020 malam.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M. Hanafi, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan tersangka Inisial Y alias Anes (59) atas tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban Roma Uli Simbolon alias Uli pada Jum'at (9/10/2020) dini hari.

"Pelaku diamankan petugas pada Kamis (22/10/2020) malam sekitar pukul 22.00 Wib, setelah 12 hari istrinya dianiaya tersangka," kata Kapolsek Tenayan Raya pada Wartawan Sabtu (24/10/2020) di Pekanbaru.

Kapolsek menjelaskan, pelaku nekat melakukan tindak pidana KDRT kepada sang istri, hanya karena membahas masalah perkerjaan suami yang menjadi ojek online, sehingga suami nekat menganiaya istrinya dan berurusan dengan polisi.

Kompol Hanafi menyebutkan berawal dari percakapan antara korban Roma Uli Simbolon alias Uli (55) dan tersangka inisial Y alias Anes (59) suami korban, membahas masalah pekerjaan tersangka pada Jumat (9/10/2020) malam di rumahnya Jalan Perkasa V Gang Damai Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Dari pembicaraan itu lanjut Kapolsek, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk melancarkan pekerjaannya sebagai ojek online di Maxim, sehingga korban memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp4 juta. Sementara korban langsung masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar.

Tidak lama kemudian lanjut Kapolsek, sekitar pukul 02.30 Wib, tersangka mendobrak pintu kamar korban dan langsung masuk ke dalam kamar tidur korban, dengan menyebutkan dirinya mau tidur bersama korban.

"Saya mau tidur bersama mami...dan korban mengatakan "Ngapain..!!!," sebut Kompol Hanafi menirukan percakapan pertengkaran korban dengan tersangka.  

Ketika istri korban membuka pintu kamar lanjut Kapolsek, tiba-tiba tersangka nekat memukul korban dengan batu gilingan cabai yang dikepalnya yang sudah dipersiapkan dan memukul bagian wajah dan kepala korban.

Akibat pukulan batu gilingan cabai itu, korban mengalami luka robek dengan mengeluarkan darah segar dan lebam pada bagian wajah korban.

Melihat peristiwa itu, anak korban Rossi Ignesius Geraldy datang membantu korban dan bersama-sama berteriak untuk minta tolong, sementara tersangka merasa ketakutan pergi melarikan diri dan kabur keluar dari rumah.

Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat dan kemudian anak korban bernama Theophany Maurilla (22) membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya pada Sabtu (10/10/2020).

Dikatakan Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi, guna menindaklanjuti laporan masyarakat, ia memerintahkan Tim Opsnal yang di pimpin Ipda Budi Hartono, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial Y alias Anes dan berhasil diamankan petugas pada Kamis (22/10/2020) malam.

Selanjutnya sebut Kapolsek, berdasarkan hasil interogasi tersangka kepada petugas, pelaku mengakui motif melakukan KDRT terhadap diri korban, tersangka merasa kesal dan cemburu dengan korban, lantaran korban dicurigai sudah punya laki-laki lain.

Lantas tersangka hendak ingin meminta hubungan intim dengan korban lanjut Kapolsek, namun korban tidak mau melakukan hubungan intim selayaknya suami istri dengan tersangka, sehingga batu gilingan cabai yang sudah dipersiapkan tersangka sebelumnya langsung memukul korban kebagian kepala dan wajah korban.

Meski begitu lanjut Kapolsek, perbuatan tersangka merupakan tindak pidana KDRT dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka.

"Barang bukti disita dalam perkara itu berupa sebuah batu gilingan cabai, sepasang baju tidur korban penganiayaan yang berlumuran darah dan selembar Visum Et Repertum," pungkas Kapolsek.***

 

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait