Seorang Kurir Diamankan

Polres Inhil Gagalkan Peredaran 50 Kilogram Sabu dari Kebun Sawit

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Kari Amsah Ritonga SH, SIK dalam konferensi pers pengungkapan penyalagunaan Narkoba Sabu seberat 50 Kg di Mapolres Inhil, Jumat (23/10/2020).

Tembilahan, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Perkebunan milik PT ASI Desa Sencalang Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Kamis (22/10/2020).

Informasi yang dirangkum oketimes.com pada Jumat (23/10/2020) sore, penangkapan Sabu ini merupakan record terbanyak ditemukan sejak Polres Inhil berdiri atas informasi masyarakat bahwa akan ada shabu yang masuk di wilayah kabupaten Inhil.

Berkat informasi rencana perbedaran sabu tersebut, Anggota Satres Narkoba Polres Inhil, sampai harus bermalam mengendap selama 5 hari 5 malam di perkebunan kelapa sawit yang tergenang air untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Sabu seberat 50 kilogram itu, ditemukan dan tinggal mencari siapa pelaku yang akan menjemput barang tersebut, akhirnya pada Kamis malam (22/10/2020) sekitar pukul 18:45 wib, transporter (kurir) inisial Y (43) berhasil dibekuk.

"Terkait dengan pengungkapnya, Tim kita dari anggota narkoba telah melakukan penyelidikan sejak hari minggu kemarin, sanggup tidur berhari-hari di areal perkebunan yang gelap dan becek berair dan berhasil mengungkap kurir dan barang buktinya," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dalam konferensi pers nya di Mapolres Inhil Jumat (23/10/2020).

Dipaparkan Kapolres, sabu seberat 50 kilo tersebut dipaket dalam 3 karung, dengan total berisi 50 bungkus terbuta merk teh cina warna hijau dengan masing-masing 1 kilo perbungkus.

"Sebanyak 50 bungkus dengan berat 50 kilo sabu didapati dalam 3 karung putih. Selain itu juga diamankan sebilah badik, uang tunai sebesar Rp.10.211.000 dan 2 unit handphone dari kantong pelaku, serta 1 unit sepeda motor," papar Kapolres Inhil.

Perwira menengah melati dua itu, juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih tetap mendalami dan melakukan penyidikan terkait temuan shabu tersebut.

"Semua masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Sementara pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Inhil," papar Kapolres.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu itu terpantau dirinya bersama Wakapolres dan Kasat Narkoba beserta personil, saat memimpin langsung masuk ke Perkebunan Kelapa Sawit untuk mengamankan pelaku dan barang bukti dari tempat yang gelap.

"Total nilai shabu 50 kilo itu senilai Rp75 miliar. Ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Kapolres Inhil sembari menyebutkan ekspose penangkapan tersangka juga disaksikan pihak Kecamatan, Desa dan warga setempat.***

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait