Sita 3 Gram Sabu

Polresta Tangkap Dua Pengedar Narkoba Kampung Dalam

Tersangka IA alias Ibnu (37) dan AZ alias Andi (41) bersama barang bukti sabu saat diamankan Selasa (12/10/2020) di Mapolresta Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, tangkap dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di jalan Khadijah Ali Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, Selasa (12/10/2020).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Juper Lumban Toruan, S.I.K, membenarkan telah mengamankan tersangka inisial IA alias Ibnu (37) dan inisial AZ alias Andi (41), warga Kampung Dalam sebagai pengedar narkoba jenis sabu Selasa (12/10/2020) malam di Jalan Khadijah Ali Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan.

Dikatakan Kasatresnarkoba, penangkapan tersebut dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan aktivitas jual beli narkoba.

Kemudian dirinya bersama Tim Opsnal Satresnarkoba, turun melakukan penyelidikan dalam upaya menangkap, kedua pelaku pengedar Narkoba pada Kamis (15/10/2020).

Tim opsnal melakukan penggeledahan tersangka dan berhasl menemukan 4 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan 13 paket diduga narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening.

Setelah penangkapan dan penggeladahan tersangka kemudian diamankan juga barang bukti berupa 17 paket sabu 3,0 gram tiga koma nol gram, uang Rp200 ribu dan sebuah kotak rokok dan 2 unit handphone.***


Reporter   : Ndanres Area

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait