12 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Riau Catat 449 Kali Pertemuan Cakada dan Dua Kali Dibubarkan
-WhatsApp(1).jpg)
Rusidi Rusdan, S.Ag., M.Pd.I, Ketua Bawaslu Provinsi Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Hari ini masa kampanye Pilkada serentak tahun 2020 sudah memasuki hari ke-12, pada Rabu (05/10/2020). Hasil Pengawasan Bawaslu di 9 Kab/Kota di Riau, terdapat 449 kali penyelenggaraan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan dua kali diantaranya dibubarkan.
Data Hasil pengawasan yang dikeluarkan Bawaslu Riau hingga pada Senin 5 Oktober 2020, Bawaslu melakukan update hasil pengawasan setiap sepuluh hari. Sesuai jadwal, dari tanggal 26 September 2020, para paslon yang telah ditetapkan oleh KPU, telah diperbolehkan melakukan kampanye.
Adapaun prosedur yang harus ditempuh dalam melakukan kampanye, pasangan calon harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dari pihak kepolisian setempat.
Hal ini berlaku untuk setiap jenis kampanye, termasuk tatap muka atau dialogis. STTP tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada polisi yang ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, S.Ag., M.Pd.I menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau, terdapat 2 (dua) kegiatan kampanye yang dibubarkan oleh Pengawas Pemilu, setelah berkordinasi dengan Kepolisian setempat.
Pembubaran tersebut terjadi di Kota Dumai, lantaran pihak penyelenggara kampanye tidak mengantongi STTP.
"Hasil pengawasan kami di 10 hari Kampanye pertama ini, ada 2 kegiatan kampanye di Kota Dumai yang tidak memiliki STTP. Dan jajaran kami bersama dengan pihak kepolisian setempat mengambil langkah tegas berupa pembubaran kegiatan," papar Rusidi.
Dalam pengawasan kampanye di 10 hari pertama ini lanjut Rusidi, Paslon lebih banyak melakukan kampanye dengan pertemua terbatas, penyebaran bahan kampanye dalam bentuk masker, penutup kepala wanita (jilbab), kartu nama, brosur, serta stiker dan lain lain.
Kegiatan itu, tersebar di beberapa daerah seperti di Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kota Dumai.
"Bahan kampanye yang dibagikan pasangan calon kami lihat ada yang berbentuk jilbab, masker, pakaian, kartu nama dan brosur, dan itu diperbolehkan," ulasnya.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, penerapan Protokol Kesehatan juga merupakan bagian fokus pengawasan Bawaslu Riau. Catatan Bawaslu, pelanggaran protokol kesehatan terjadi di Kabupaten Kuansing dan Kabupaten Kepulauan Meranti, namun Pengawas yang berada di lapangan segera mengingatkan kepada tim sukses dan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan.
"Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau juga akan terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai aturan, dan jika kami mendapatinya kami akan langsung tertibkan," tegas Rusidi Rusdan meyakinkan.***
Reporter : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :