Kajari Rengat Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Inhu

RENGAT, oketimes.com- Guna mengembalikan citra Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat dimata publik sejumlah ormas berharap Kajari tidak `tebang pilih` terhadap pelaku dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
 
Harapan itu dikemukakan sejumlah ormas pasca pergantian kepemimpinan Kajari Rengat dari yang lama, Alexander Roilan kepada Kepala Kajari Rengat yang baru, Teuku Rahman mantan koordinator Kejati Bengkulu,
 
Hatta Munir, Tokoh Masyarakat Kecamatan Pasir Penyu yang juga mantan anggota DPRD Inhu pimpinan ormas MPR Ber-Nas di Inhu mengatakan, masih banyak kasus yang belum terselesaikan dan menjadi PR bagi Kajari Rengat yang baru, diantaranya dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sebesar Rp 2.775.637.880,- di lingkungan Pemkab Inhu yang hingga kini masih misteri.

"Disinyalir ada korporasi sehingga penanganan kasus tersebut terkesan lamban karena sudah tahunan terupdate tapi tak kunjung diseret ke meja hijau," katanya.

Anehnya lagi sambung Hatta Munir, penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Rengat hanya mampu menetapkan dua orang oknum PNS bawahan sehingga tidak rasional dua orang PNS bawahan itu bisa `menguras` uang persediaan (UP) Setdakab Inhu secara kontinu dalam tempo setahun (2012.red).

Menjadi pertanyaan publik mungkinkah kedua tersangka tersebut bekerja sendiri-sendiri tanpa sepengetahuan pimpinan," ucap Hatta curiga.

"Bukankah pengeluaran UP Setdakab itu harus di update dan disetujui pimpinan setiap bulannya," sambungnya.
 
Atas kasus tersebut, Hatta berharap agar Kajari senior, Teuku Rahman dengan prestasi Nasional tidak menegakkan supremasi hukum dengan cara tebang pilih tapi harus mampu menyeret `dalang besar` yang menurutnya belum tersentuh hukum.

"Semuanya itu guna mengembalikan citra Kejari Rengat dimata publik, tandasnya.(ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :