Hadiri Rapat Anev PSBM Kecamatan Tampan Bersama Wali Kota
Kapolresta Paparkan Kondisi Terkini Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. H. Nandang Mumin Wijaya SIK MH (tengah), Wali Kota Firdaus ST, (kiri) Sekdako HM Jamil MSi paling (kiri), Dandim 0301 Wirabima diwakili Danramil Tenayan Raya Kapten Arh Antoni (kanan), memaparkan kondisi terkini penanganan COVID-19 di Kota Pekanbaru, dalam rapat Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Kecamatan Tampan pada Selasa, (29/09/2020) di Kantor Wali Kota Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya.
PEKANBARU, Oketimes.com - Pemerintah Kota menggelar rapat Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru pada Selasa, 29 September 2020 di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru.
Rapat Analisa dan Evaluasi itu dihadiri Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. H. Nandang Mu'min Wijaya SIK MH, Wali Kota Firdaus ST, Sekdako HM Jamil MSi, Dandim 0301 Wirabima diwakili Danramil Tenayan Raya Kapten Arh Antoni, Kasatpol PP Kota Burhan Gurning, Kadishub Pekanbaru Edi S STP dan Forkopimda Kota Pekanbaru, Kalaksa BPBD Zarma SST MSi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya SIK MH, menyebutkan evaluasi tersebut dilakukan, terkait dengan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang sudah dilakukan di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru selama 14 hari terakhir ini.
Perwira menengah melati tiga itu, menjelaskan penerapan PSBM dilakukan sesuai UU Kepolisian Negara Republik Indonesia, Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tantang Pegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan pengendalian corona virus disease 2019, Instruk Gubernur Riau Nomor 247/2020 tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) dalam upaya pencegahan virus corona.
Selanjutnya, Peraturan Wali Kota No. 130 tahun 2020 atas Perubahan kedua perarutan Wali Kota 104 tentang pedoman perubahan hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam mencegah dan pegendalian Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 dan Peraturan Wali Kota No 160 tanggal 14 September 2020 tentang PSBM di wilayah tertentu dalam upaya pencegahan dan pengendalian corona virus di Kota Pekanbaru, Keputusan Wali Kota No. 502 /2020 tanggal 14 September 2020 tentang perubahan PSBM di Kecamatan Tampan.
Menurutnya, dalam upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease di Kota Pekanbaru dalam per kecamatan, berdasarkan data yang didapat dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, terdapat ada sebanyak 3115 orang positif Covid-19 di Kota Pekanbaru, rawat 1902 orang, sembuh dan pulang 1.161 orang dan meninggal dunia 52 orang.
Sedangkan sebaran kasus per kecamatan Positif Covid-19 di Kecamatan Rumbai ada sebanyak 164 orang, Kecamatan Senapelan 116 orang, Kecamatan Pekanbaru Kota 76 orang, Kecamatan Payung Sekaki sebanyak 303 orang, Kecamatan Sukajadi sebanyak 189 orang, Kecamatan Tampan sebanyak 510 orang, Kecamatan Rumbai Pesisir sebanyak 196 orang.
Kemudian di Kecamatan Lima Puluh ada sebanyak 113 orang, Kecamatan Sail sebanyak 102 orang, Kecamatan Tenayan Raya sebanyak 264 orang, Kecamatan Bukit Raya sebanyak 361 orang dan Kecamatan Marpoyan Damai sebanyak 353 orang.
"Data yang kami terima dari Kepala Dinas Kesehatan bahwa sebaran kasus Positif Covid-19 di Kecamatan Tampan, selama pelaksanaan PSBM terhitung tanggal 15 sampai dengan 28 September 2020 total 289 kasus, masih dirawat 73 orang, sembuh 214 orang dan meninggal dunia 1 orang," papar Kapolresta.
Kapolresta mengatakan kegiatan Pelaksanaan PSBM selama 14 hari bersama personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, Dinas Pasar yang kegiatan tersebut dilakukan penyekatan pada 4 (empat) jalur yaitu di Jalan SM. Amin di Uturn SPBU, Persimpangan Jalan Garuda Sakti dan Jalan HR Soebrantas, persimpangan Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan HR. Soebrantas pasar pagi arengka.
Disamping itu juga lanjut Kapolresta, Pelaksanaan kegiatan tetap dilakukan di pos-pos penjagaan dalam rangka memantau, monitoring dan melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat dan kendaraan keluar masuk Kecamatan Tampan, dilakukan pemeriksaan terkait protokol kesehatan terhadap masyarakat maupun pengguna kendaraan, penggunaan masker dan jaga jarak penumpang yang ada di kendaraan baik para penumpang dan susunan jumlah kursi.
Guna mendukung kegiatan tersebut lanjut Kapolresta, pihaknya juga sudah menurunkan 367 personel terdiri personel Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP, Dinas Pasar, Damkar, BPBD yang ditugasi untuk melakukan mobiling, hunting dan kegiatan stasioner untuk melakukan memberikan himbauan terkait protokol kesehatan dan penindakan dengan pedoman peraturan Wali Kota melalui kegiatan operasi Yustisi atau Pemburu Teking Covid-19.
Begitu juga kegiatan PSBM yang didukung pihak aparat Kecamatan, Lurah, RT/RW dan Partisipasi masyarakat yang mendukung upaya pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19.
"Masih ditemukannya warga Masyarakat dan pengelola aktivitas usaha yang bandel dan penindakan bagi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tetap kami lakukan sesuai Perwako maupun Pidana. Selain itu akan diberikan sanksi denda, kerja sosial untuk memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar dan tidak disiplin dan melanggar protokol kesehatan," pungkas Kapolresta Kombes Pol. H. Nandang Mu'min Wijaya SIK MH meyakinkan.***
Reporter : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :