Berawal Kerja Sama Bagi Hasil Jual Beli Peron Sawit

Tipu Pasutri Ratusan Juta, Warga Tualang Masuk Sel Polsek Rumbai Pesisir

Tersangka B alias A bin MS (36), pelaku penipuan kerja sama modal peron saat diamankan pada Jumat (25/09/2020) di Mapolsek Rumbai Pesisir Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Nekat lakukan tipu-tipu kepada pasangan suami istri dengan modus kerja sama bagi hasil penjualan buah kelapa sawit, seorang suami warga Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, diamankan Polsek Rumbai Pesisir, Jumat (25/9) sore.

"Pelaku berinisial B alias A bin MS (36), warga Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, kita diamankan pada Jumat (25/9) saat pelaku mendatangi Polsek Rumbai Pesisir untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H lewat Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika, SH M.H kepada wartawan Minggu (27/9/2020) sore di Pekanbaru.

Kapolsek menyebutkan pelaku penipuan diamankan setelah adanya laporan korban Rigolen dan Syamsiar selaku pemodal usaha kepada petugas pada Minggu (24/9) siang pukul 13.30 Wib, sebelum tersangka diamankan pada Jumat (25/9/2020) sore di Mapolsek Rumbai Pesisir.

Dijelaskan Kapolsek, berawal dari kerja sama korban dengan pelaku, dimana tersangka B bersedia sebagai agen peron atau penampung buah sawit dari masyarakat dan nantinya buah sawit itu akan dijual ke Pabrik Kelapa Sawit.

Kerja sama kedua belah pihak membuat perjanjian sebelumnya, dengan surat perjanjian nomor : 1333/leg/2019 tanggal 08 Januari 2019.

Dalam perjanjian kesepakatan itu, tersangka akan memberikan keuntungan kepada korban setiap 6 atau enam bulan sekali dari usaha jual beli buah sawit dan jatuh tempo selama enam bulan tersangka harus mengembalikan uang modal kepada korban.

Setelah melakukan perjanjian lanjut Kapolsek, pasangan suami istri korban penipuan berkedok kerja sama jual beli buah sawit itu, mentransfer uang melalui rekening istri tersangka bernama Junainiyah sebesar Rp350 juta pada Rabu (10/01/2019) siang sekira pukul 13.45 WIB lalu melalui Bank Mandiri dari area komplek PT. Chevron Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir.

"Setelah uang ditransfer ke rekening tersangka, belakangan diketahui uang yang telah disetor kepada tersangka malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dikembalikan kepada korban," beber AKP Maitertika.

Guna menindaklanjuti laporan korban, tersangka datang ke Polsek Rumbai Pesisir pada Jumat 25 September 2020 sekira pukul 10.00 Wib, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk menindaklanjuti laporan pengaduan korban yang masuk pada Minggu (24/9/2020).

Berdasar berita acara pemeriksaan lanjut Kapolsek, tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Febry Hermansyah, S.Tr.K. M.H melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka untuk memudahkan proses penyidikan.

Dalam penyidikan kasus ini lanjut Kapolsek, petugas menyita barang bukti satu rangkap surat perjanjian Nomor : 1333/leg/2019, tanggal 08 Januari 2019 dan 1 satu lembar slip setoran Bank Mandiri, guna melengkapi proses penyidikan lebih lanjut.***


Reporter  : Ndanres Area 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait