KPK Tidak Akan Tunda Proses Hukum Perkara Calon Kepala Daerah Bermasalah

ILustrasi

Jakarta, Oketimes.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menyatakan pihaknya tidak akan pernah menunda proses proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah.

Penegasan itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Senin (7/9/2020) dalam memberikan tanggapan KPK soal pertanyaan apakah akan menunda pemeriksaan perkara yang diduga melibatkan calon kepala daerah.

Dijelaskan Ali, KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah.

KPK yakin proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut, karena proses hukum di KPK sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku.

"KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah. Beberapa program pencegahan terkait pilkada sdh disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih," pungkas Ali Fikri.***

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait