Dua DPO
Polsek Tenayan Raya Amankan Dua Remaja Tanggung Penggelapan Sepeda Motor Modus Pinjam

RS alias Ridho (18) dan FA alias Fauzul (20) saat diamankan di Mapolsek Tenayan Raya Pekanbaru Kamis (27/08/2020)
PEKANBARU, Oketimes.com - Pura-pura minjam sepada motor teman, dua dari empat remaja tanggung pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor diamankan Polsek Tenayan Raya Resta Pekanbaru, Kamis 27 Agustus 2020.
Dua dari empat pelaku yang diamankan itu, adalah FA alias Fauzul (20) dan RS alias Ridho (18) warga Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau. Sedangkan tersangka P dan L, masih dalam pegajaran tugas alis DPO.
Informasi yang dirangkum oketimes.com pada Sabtu (29/8/2020), sebelum kedua daru empat pelaku diamankan. Keempat pelaku FA alias F bin AP (20) dan L alias RS (18), P dan L, berencana melakukan kejahatan penipuan dan penggelapan sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi BM 3808 AAB milik korban Andre (15).
Mereka melakukan aksinya dan berencana akan menjual sepeda motor hasil kejahatan, setelah bertemu di salah satu warung di km 15 Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan SPBU pada Kamis (27/9/2020).
Penipuan dan penggelapan terjadi berawal pada Selasa 25 Agustus 2020 sekira pukul 06.00 WIB pagi, korban Andre (15) bersama temannya menggunakan dua unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi BM 3808 AAB dan sepeda motor jenis Honda merek Scoopy warna hitam merah plat Sementara BM 5856 XX.
Sepeda motor merek honda beat warna biru putih Nomor Polisi BM 3808 AAB dikendarai tersangka FA alias F bin AP berboncengan dengan tersangka inisial P dan korban Andre, sedangkan tersangka berinisial RS berboncengan dengan tersangka L dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam merah plat Sementara BM 5856 XX.
Tidak lama kemudian mereka singgah di sebuah warung di Jalan Berdikari Kelurahan Pebatuan Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, lantas tersangka P minta untuk diantar pulang kerumahnya kepada tersangka FA alias F bin AP (20).
Kemudian tersangka inisial FA alias F bin AP dan tersangka inisial P pergi kearah Jalan Lintas Sumatera dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Putih, sedangkan tersangka inisial L dan RS (18) serta korban Andre diminta untuk menunggu di warung tersebut.
Sekitar lima belas menit kemudian, tersangka L dan RS pergi menyusul tersangka inisial FA alias F bin AP dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam merah tersebut dan meninggalkan korban Andre.
Kemudian tersangka FA alias F bin AP, tersangka P, tersangka L dan tersangka RS bertemu di sebuah warung di KM 15 Jalan Lintas Sumatera atau tepatnya di depan SPBU dengan maksud untuk menjual sepeda motor milik korban Andre.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi, membenarkan adanya penangkapan dua dar empat pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka FA alias F bin AP, tersangka P, tersangka L dan tersangka RS pada Selasa 25 Agustus 2020 di Jalan Berdikari Kelurahan Pebatuan Kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru.
"Pelakunya ada empat orang, FA alias F bin AP, tersangka P, tersangka L dan tersangka RS. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka dari yakni tersangka A alias F bin AP dan RS alias RS. Sedangkan tersangka P dan L masih dalam pegajaran tugas," kata Kompol H.M Hanafi kepada wartawan Sabtu (29/8/2020) siang.
Dijelaskan Kapolsek Tenayan Raya, modus keempat pelaku ini pura-pura meminjam sepeda motor temannya, dengan alasan hendak mengantarkan teman pulang kerumahnya.
"Namun temannya itu malah menipu korban Andre (15) yang tidak teman pelaku sendiri. Untuk menjual sepeda motor tesebut kepada orang lain," ujar Kapolsek.
Informasi dua dari empat tersangka masing-masing FA alias F bin AP Warga Kampar dan RS alias RS Warga Siak Hulu, telah diamankan di Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Karena itu Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi memerintahkan Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, sehingga setelah informasi didapat, maka kedua tersangka dibawa dan diamankan di Poksek Tenayan Raya.
"Setelah kedua tersanga FA alias F bin AP dan RS alias RS diamankan, maka mengarahkan korban untuk membuat laporan pengaduan, yang dilaporkan pada Kamis 27 Agustus 2020 oleh Gusman (47), Warga Desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar," pungkas Kapolsek.
Setelah kedua tersangka diamankan dan barang bukti disita berupa satu unit sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Biru Putih Nopol BM 3808 AAB, dan satu unit Sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Merah Hitam plat Sementara BM 5856 XX, sedangkan tersangka inisial L dan P masih status dalam pencarian orang (DPO).
Mantan Kapolsek Pekanbaru Kota itu mengatakan motif keempat tersangka untuk membeli Narkotika dan bermain Judi Online dan tersangka dilakukan pemeriksan Urine dengan Positif mengandung metafetamin mengkonsumsi Narkoba.
"Kedua tersang akan disangkakan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas alias DPO," pungkas Kompol Hanafi.***
Reporter : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :