Demi Anak Masuk Akpol, Anggota Polisi Ini Tertipu Rp1,3 Miliar

ILustrasi

Banjarmasin, Oketimes.com - Demi anak bisa masuk Akademi Kepolisian (Akpol), seorang anggota polisi yang berdinas di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Putu Sudhiwirawan tertipu Rp1,3 miliar.

Kasus tersebut diungkap oleh Polda Kalimantan Selatan, usai menerima laporan dari Putu selaku korban. Sejauh ini, Polda Kalsel telah menangkap dua tersangka, yakni IR dan IL.

"Ada dua tersangka kami tangkap di Jakarta yang telah menipu korban dengan janji meluluskan seleksi Taruna Akpol," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Sugeng Riyadi di Banjarmasin, seperti dilansir dari Antara, Kamis (13/8/2020).

Dijelaskan Suging, pelaku IR mulanya menawarkan korban Putu, agar anaknya bisa masuk Akpol. IR mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang berdinas di Mabes Polri.

Lantas korban tertarik, karena pelaku IR juga mengaku punya kenalan berinisial IL yang memiliki hubungan dengan Kepala Biro Pengendalian Personal SSDM Brigjen Sudarsono yang punya dua slot untuk taruna Akpol. Mendengar hal itu, korban tertarik dengan perjanjian itu.

"Awalnya anak korban ini daftar Akpol 2019 dan gugur di tes akademik, namun oleh pelaku dijanjikan bisa lulus dengan bayaran Rp1 miliar, karena pelaku punya kenalan di Mabes Polri yaitu tersangka IL," papar Sugeng.

Merasa yakin, korban Putu menyerahkan uang Rp1 miliar daan ada pula uang tambahan sebesar Rp200 juta untuk operasional. Selain itu, pelaku juga sempat meminta uang kembali sebesar Rp150 juta kepada korban.

Namun tanpa pikir panjang, korban menyanggupi permintaann pelaku dengan memberikan uang Rp1,3 miliar demi anaknya bisa masuk Akpol sesuai perjanjian.

"Jadi korban dan anaknya yang mau masuk Akpol ini sempat beberapa kali berangkat ke Semarang, karena kata pelaku sudah diterima tinggal masuk pendidikan. Bahkan dijanjikan pula pada pendaftaran tahun 2020 ini bisa lulus. Namun itu semua hanya modus pelaku untuk meyakinkan korban," ulas Sugeng.

Belakangan korban mengetahui anak tersebut tetap tidak bisa masuk Akpol dan merasa menjadi korban penipuan dan melaporkan modus penipuan yang dialaminya ke Polda Kalsel pada 20 Juli 2020.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel oleh Kompol Riza Muttaqien dengan memimpin penyelidikan, hingga kemudian, dua tersangka ditangkap.

Tersangka IR ditangkap di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, sementara IL di daerah Tebet Timur Dalam Raya, Jakarta Selatan oleh tim gabungan Subdit 3 Jatanras dan Subbid Paminal Bidang Propam Polda Kalsel.

"Jadi untuk tersangka IL kini ditahan di Polda Banten dalam perkara lain. Sedangkan IR, kita bawa ke Polda Kalsel ditahan di sini. Keduanya dijerat Pasal 378 sub 372 jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," sebut Sugeng.

Berdasarkan informasi yang didapat lanjut Sugeng, ternyata pelaku IL juga sedang terjerat kasus pindana yang disidik Polda Banten dan sudah dijadikan tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi yang kasusnya memasuki tahap 2 di Kejari Serang.

IL diduga terjerat kasus pinjaman modal kerja BUMD pada Oktober 2015 senilai Rp5,9 miliar untuk proyek tambang di perairan Bayah bagian selatan Banten.

Kemudian mengenai tersangka IR yang mengaku sebagai anggota Polri, dibantah oleh Polda Kalsel lewat Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i dengan menyatakan IR bukan anggota yang berdinas di Mabes Polri.

"Jadi keduanya hanyalah orang biasa. Tidak ada juga keterlibatan anggota Polri. Tersangka hanya mengarang cerita kepada korban seolah-olah bisa menguruskan ke Mabes. Padahal itu semua hanya omong kosong," ungkap Rifai.

Rifai juga mengatakan kedua tersangka diduga telah melakukan penipuan beberapa kali. Modus yang dipakai cenderung sama.

"Masih didalami terus oleh penyidik. Untuk tersangka IR ditahan di Polda Kalsel. Sementara IL ditahan di Polda Banten, karena ternyata terjerat kasus hukum lain di sana," pungkas Rifai.***

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait