Korupsi Pipa Transmisi PDAM Tembilahan

Lima Bulan DPO, Pelarian Muhammad Berakhir

Muhammad, tersangka dugaan korupsi Pipa Transmisi PDAM Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berakhir ditangan Tim Satuan Unit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jumat (7/8/2020).

Pekanbaru, Oketimes.com - Semenjak ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada awal Maret 2020 lalu, pelarian Muhammad, tersangka dugaan korupsi Pipa Transmisi PDAM Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berakhir ditangan Tim Satuan Unit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jumat (7/8/2020).

Tersangka Muhammad yang juga Wakil Bupati Bengkalis itu, berhasil diamankan oleh Tim Sat III Ditreskrimsus Polda Riau, setelah melakukan pengejaran keberbagai daerah antar kota dan provinsi, yang dimulai dari Kabupaten Kota di Riau, hingga ke Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Jambi dan berakhir di Kabupaten Muaro Jambi.

"Pelariannya berpindah mulai dari Bandung, Jogyakarta, berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke kota Jambi dan Kab Muaro Jambi, Jambi. Pada awal pelarian yang bersangkutan masih menjabat sebagai Plt Bupati, setelah Bupati Amril Mukminin ditahan oleh KPK," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SIK, SH, MSi, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus(Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, dalam keterangan Pers pada Minggu (9/8/2020) di Pekanbaru.

Dijelaskan KBP Andri Sudarmaji, sejak bulan Februari 2020 lalu, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya, hingga keluar keputusan Gubernur Riau berupa SK Pengangkatan Sekda Bengkalis Bustami HY, selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.

"Buronan (Muhammad_res) kita tahan sejak Jumat (7/8/2020) di Mapolda Riau," ungkap Dirreskrimsus Polda Riau itu, meyakinkan.

Andri juga menyebutkan sebelumnya penyidik telah melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 3 Februari 2020, namun Muhammad tidak dapat hadir dan pada panggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Belakangan lanjut mantan Wadir Ditres Narkoba Polda Riau itu, tersangka malah mengajukan penundaan pemeriksaan, dengan alasan akan melaksanakan pernikahan Putri Kandungnya dengan bermohon untuk diperiksa pada tanggal 25 Februari 2020.

Namun, kata Kombes Andri, jadwal penundaan yang ditentukan tersebut, tersangka juga tidak pernah hadir. Saat itu penyidik langsung cek keberadaan tersangka di kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi maupun lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahannya, namun tersangka Muhammad tidak ditemukan atau telah melarikan diri alias kabur.

Ironisnya lanjut pamen melati tiga itu, tersangka mangkir dari dua kali panggilan penyidik dan Muhammad justru tiba-tiba mengajukan Praperadilan ke PN Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka yang didaftarkan Rabu, 26 Februari 2020, Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.

Namun kata Andri, upaya praperadilan tersebut kandas dan pengadilan menolak seluruh isi gugatan praperadilannya. Dalam putusannya di PN Pekanbaru, Selasa, 24 Maret 2020 silam, Hakim Tunggal Yudisilen mengatakan, Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.

"Polda Riau pun kemudian menetapkan Muhammad dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada awal Maret 2020, usai mangkir dari dua kali panggilan," ulas Dirreskrimsus Polda Riau itu menerangkan.

Dasar penetepan DPO tersangka, kata Andri, Muhammad tidak Kooperatif selama proses penyidikan dan Plt Bupati Bengkalis itu langsung menghilang usai ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Riau.

Kemudian papar Andri, dengan ditolaknya praperadilan Muhammad, hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2013 silam.

"Sebelum penahanan, kita lakukan pemeriksaan rapid test untuk memastikan yang bersangkutan tidak dalam status reaktif Covid-19," tukas Andri.

Menurut Andri, Polda Riau selalu menerapkan protokol kesehatan terhadap seluruh tahanan yang baru masuk, maupun sedang menjalani masa penahanan. Tahanan baru, wajib mengikuti rapid test, sebelum masuk dan akan dilakukan swap selama dalam penahanan.

Ia juga menyebutkan penahanan terhadap tersangka Muhamad ST, Ini menjadi jawaban atas komitmen Polda Riau dalam memberantas Korupsi. "Pemberantasan korupsi itu harus dicabut seakar-akarnya, sehingga tidak muncul kembali di masa yang akan datang," kata Kapolda Riau dalam pernyataan Kapolda beberapa waktu yang lalu dalam sebuah diskusi.

Polda Riau mendeteksi adanya pola unik korupsi di Riau, yakni berupa keterlibatan swasta, bukan hanya penyelenggara negara atau PNS saja, sebagai pengendali korupsi.

"Sehingga perlu pendekatan khusus dalam menghadapi kejahatan yang menyedot darah rakyat itu, salah satunya dengan ketegasan," pungkas Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH, SIK, MSi saat itu meyakinkan.***  


Penulis  : Ndanres Area  

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait