Bawaslu Riau Sebut Penyelesaian Sengketa Pilkada Inhu Sesuai Prosedur

Serangkaian monitoring pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa yang ditangani dan diproses oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu semenjak Senin 3 Agustus 2020 di Pematang Reba.

Pekanbaru, Oketimes.com - Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menilai proses penanganan penyelesaian sengketa Bakal Calon Bupati dari jalur perseorangan yang sekarang sedang berproses di Inhu sudah sesuai prosedur.

Hal tersebut dinyatakannya setelah melakukan serangkaian monitoring pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa yang ditangani dan diproses oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu semenjak Senin 3 Agustus 2020 di Pematang Reba.

Diketahui Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, telah menerima berkas permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh pemohon bakal calon perseorangan atas nama Nurhadi dan Toni Sutianto, yang di singkat "Nurani" dengan Termohon adalah KPU Kabupaten Indragiri Hulu.

Selanjutnya setelah dilakukan verifikasi formil dan materil, permohonan tersebut memenuhi syarat untuk diregistrasi. Kemudian  Bawaslu Inhu, telah meregistrasi permohonan tersebut dengan Nomor: 001/PS.PNM/LG/14.02/VII/2020.

Permohonan penyelesaian sengketa tersebut, timbul atas ketidak puasan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan yang disebut "Nurani" atas Proses dan Hasil Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Indragiri Hulu.

Permohonan itu, berdasarkan berita acara yang dibuat KPU Kabupaten Indragiri Hulu Tentang Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020 yang ada di dalam Berita acara.

Sehingga Bakal Pasangan Calon Nurani dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan dan diharuskan untuk menyerahkan syarat dukungan dengan jumlah kekurangan dikali dua pada tahapan perbaikan syarat dukungan.

Rusidi juga menyebutkan agenda Musyawarah telah memasuki tahapan Musyawarah terbuka, karena hasil musyawarah tertutup sebelumnya tidak tercapai kesepakatan.

Saat melakukan monitoring pada Rabu 5 Agustus 2020 kemaren, di hadapan Anggota dan Sekretariat Bawaslu Indragiri Hulu Rusidi Rusda telah memesankan untuk melaksanakan penyelesaian sengketa itu, sesuai dengan aturan main baik Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 maupun Petunjuk Teknis Nomor: 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020.

Kemudian Rusidi Rusdan juga meminta kepada Panitia Musyawarah yang terdiri dari Sekretaris Musyawarah, Asisten sekretaris Musyawarah, Notulen dan Perisalah.

Rusidi berpesan untuk mempersiapkan dukungan teknis administrasi selama proses musyawarah serta materi permohonan maupun regulasi terkait.

Tidak lupa Rusidi juga menyampaikan kepada jajaran Bawaslu Indragiri Hulu, untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan ditengah pandemi covid 19 serta menjaga stamina dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan khususnya dalam menangani proses penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020.***

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait