Tujuan Jambi dan Lampung

Balai Gakkum KLHK Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 1.752 Ekor Burung Satwa Liar

Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera seksi 2 Pekanbaru saat mengamankan penyelundupan satwa liar jenis burung yang dilindungi Selasa 14 Juli 2020 malam.

Pekanbaru, Oketimes.com - Balai Gakkum KLHK Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru, gagalkan penyelundupan 1.752 ekor burung yang dilindungi negara. Selain barang bukti satwa liar jenis burung itu, petugas juga berhasil menangkap dua orang pelaku dari dua lokasi yang berbeda.

Aksi ilegal itu berhasil dibongkar tim Gakkum saat pelaku hendak menyelundupkan satwa tersebut di wilayah Jalan Lintas Timur Sumatera KM 57 dan KM 55 Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa 14 Juli 2020 malam.

"Satwa tersebut dimasukan dalam 53 keranjang yang dibawa menggunakan mobil merk Toyota Kijang Innova," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea kepada wartawan Senin (20/7/2020) di Pekanbaru.

Eduward Hutapea menyebutkan dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial TDR. Dari keterangan pelaku TDR, didapati bahwa burung beragam jenis itu milik SR.

"Berangkat dari keterangan TDR itu, kami langsung melakukan pengembangan dan mengamankan SR," ungkap Eduward.

Saat diperiksa sambung Eduwar, SR selaku pemilik burung tersebut mengaku memiliki izin sebagai penjual satwa liar yang dilindungi itu. Namun, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Riau, izin yang ditunjukkan SR tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Keterangan pelaku, burung ini rencananya akan dibawa menuju Jambi dan Lampung, tapi kami belum tau pastinya kemana saja," ulasnya.

Untuk diketahui, sindikat ini berhasil diringkus petugas setelah adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada Balai Gakkum KLHK Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru. Berkat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Tepat di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 57, Desa Mekar Jaya, Kabupaten Pelalawan, tim petugas mendapati terdapat mobil Toyota Kijang Innova yang dicurigai mengangkut satwa liar itu.

Benar saja saat dilakukan pemeriksaan, didapatkan satwa tersebut di dalam puluhan keranjang. Bukan hanya disitu, satwa itu juga diselundupkan melalui jasa angkutan bus Rema Abadi. Dalam bus itu, tim juga kembali menemukan 11 keranjang dan 1 sangkar berisi burung yang dilindungi.

"Kami masih lakukan pengembangan lebih lanjut dan juga secara tegas, kami mengutuk tindakan perdagangan gelap satwa liar ini," pungkas Edwar Hutapea meyakinkan.***


Reporter  : Ndanres Area


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait