Satu DPO, Empat Orang Diringkus

Polda Gulung Sindikat Penyulingan Minyak Mentah Illegal

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H, S.I.K, M.Si, bersama Wakapolda dihadiri Walikota Dumai, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, MGR Security Operations PT Chevron, Manajer HSS Pertamina, Kabid Humas, Wadir Ditkrimsus serta Kapolres Dumai saat menggelar Konferensi Pers pengungkapan Ilegal Tapping Minggu (19/07/2020) di TKP Dumai.

Dumai, Oketimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, berhasil 'menggulung' sindikat penyulingan minyak mentah yang menjadi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Bensin atau Premium di Kota Dumai, Riau, pada Kamis 2 Juli 2020.

Penggerebekan itu dilakukan Tim Ditreskrimsus Polda Riau, di Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada Kamis 2 Juli 2020 lalu, dan petugas berhasil membekuk 4 (empat) orang pelaku yang memiliki peran mulai dari Pengelola Dan Pengawas, Pekerja hingga Penyuplai Minyak Mentah.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H, S.I.K, M.Si, dalam Konferensi Pers nya pada Minggu (19/7/2020) di TKP bersama Wakapolda Riau, Kabid Humas, Wadir Ditreskrimsus, Kapolres Dumai serta serta dihadiri Walikota Dumai, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, MGR Security Operations Chevron, Manajer HSS Pertamina, mengatakan pengungkapan perkara penyulingan minyak mentah ilegal ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh pihaknya.

Dimana dalam pengungkapannya lanjut Kapolda Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebanyak 46 Ton Bahan Bakar Minyak mentah yang terdiri dari 14 Ton minyak hasil olahan yang diduga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang tersimpan dari dalam 15 Baby Tank.

Selanjutnya, sebanyak 32 ton minyak mentah yang terdiri dari 12 ton dari dalam tungku masak, 13 ton berada dalam bak timbun dan 7 ton berada dalam bak besi.

"Kemudian 2 unit mesin hisap merk Robin beserta selang, 1 unit mesin Donfeng, 8 unit mesin blower, 4 buah tungku pemasak minyak dan 1 (Satu) unit mobil truk tangki merk Fuso Bernomor Polisi (Nopol) BA 9343 QU," papar Irjen Agung SIE saat itu.

Adapun keempat tersangka yang berhasil diamankan sambung Kapolda Riau, adalah berinisial DA (58) yang berperan sebagai Pengelola Dan Pengawas Kegiatan, BS (27) dan JN (46) yang berperan sebagai Pekerja.

Sementara seorang penyuplai minyak mentah berinisial AM (38) yang merupakan salah seorang karyawan PT. Arthindo Utama sebagai kontraktor PT. Chevron Pacific Indonesia yang bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak tersebut.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka AM (38) tahun ini adalah, tersangka mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang bercampur dengan air dan lumpur (fluida)," papar Mantan Direktur BIN itu menegaskan.

Selanjutnya kata Agung, Fluida tersebut diangkut menggunakan Truk Tangki Vakum milik PT. Arthindo Utama keluar dari Area PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan dijual kepada pelaku AW (DPO) selaku pemilik usaha penyulingan minyak mentah ini.

Padahal lanjut Kapolda Riau, semestinya fluida yang didapat dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak milik PT. Chevron Pacific Indonesia itu, dikembalikan kepada PT. Chevron Pacific Indonesia melalui Gathering Station. Namun oleh pelaku AM (32), fluida tersebut di jual dengan harga Rp.500 (Lima Ratus Rupiah) per liternya kepada penampung.

Sedangkan solar dan bensin hasil olahan illegal tersebut lanjut Jenderal bintang dua itu, dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak di lokasi penyulingan.

Kapolda Agung juga menyebutkan berdasarkan pengakuan para tersangka, aktivitas penampungan minyak mentah itu baru dilakukan sejak awal tahun 2020 ini, namun hasil pengembangan yang dilakukan Tim, aktivitas penyulingan ilegal tersebut sudah berlangsung selama dua tahun.

"Petugas masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengungkapan perkara ini dan mudah-mudahan bisa mengungkap lebih dalam lagi perkara ini dan bisa menangkap tersangka lainnya dibalik kegiatan ilegal ini. Saya mengapresiasi kinerja dari Ditkrimsus atas keberhasilan pengungkapan kasus ini," pungkas Kapolda Riau.

Sementara itu, Perwakilan SKK Migas Sumbagut Haryanto Safri mengaku SKK Migas sangat terbantu atas penangkapan ilegal tipping yang dilakukan Polda Riau.

"Kami sangat terbantu dan kami mengapresiasi Kapolda Riau yang telah berhasil menangkap ilegal tipping ini," singkatnya.

Hal senada juga disampaikan Rudi Permadi dari selaku dari pihak PT Chevron Pasific Indonesia juga menyatakan apresiasinya.

"Selamat kepada pak Kapolda dan jajaran yang telah berhasil menangkap illegal tipping, Chevron bertugas untuk memproduksi minyak untuk negara kita," ucapnya.

Sebagai tambahan, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi empat para tersangka akan diterapkan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

"Keempat tersangka disangkakan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 atau enam puluh miliar rupiah," pungkas Kapolda Riau Irjen Agung SIE menegaskan.***


Penulis   : Ari Speedr Hutasoit 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait