Pemprov Akui Kirim Surat Pemberhentian Sementara Bupati Bengkalis ke Mendagri

Ilustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Pemerintah Provinsi Riau, mengaku telah mengirimkan surat pengajuan pemberhentian sementara, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, kepada Mentri Dalam Negeri, pasca Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, tengah menggelar sidang kasus dugaan korupsi tersebut selama dua pekan terakhir ini.

"Untuk bupati Bengakalis baru usulan diberhentikan sementara. Usulan ini berdasarkan peraturan, bila telah melakukan persidangan harus dilakukan pemberhentian sementara. Saat ini pimpinan di Bengkalis masih dijabat oleh Plh," kata Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie kepada wartawan Kamis 2 Juli 2020 di Pekanbaru.  

Ahmad Syah menjelaskan, usulan pemberhentikan sementara Amril Mukminin, dilakukan berdasarkan pasal 83 tahun 2004. Dimana jika ada pejabat atau kepala daerah yang sudah masuk ranah hukum, dan masuk persidangan bisa diberhentikan sementara.

Mantan Pj Bupati Bengkalis itu menyebutkan bahwa surat pengajuan pemberhantian sudah diteken Gubernur, dan sudah dikirim pada hari Rabu (1/7/2020) kemarin.

Selanjutnya sambung Ahmadsya, Mendagri yang akan mengeluarkan SK pemberhentian sementara, dan menentukan keputusan siapa yang akan ditunjuk sebagai penggantinya.

"Setelah turun dari menteri, baru ada langkah lainnya. Sekarang ini Wakil Bupati tak ditempat, status Plh masih dijabat Sekda, jika surat keputusan sudah keluar, keputusan apakah nanti Plh di perpanjang atau ada pejabat dari Provinsi yang akan ditunjuk sebagai Penjabat,"  ulasnya.

Ia juga menyebutka bahwa keberadaan Wakil Bupati Muhammad, saat ini belum bisa melaksanakan tugasnya, karena tidak bisa melaksanakan tugasnya, sehingga saat ini diserahkan kepada PLH Bupati yang saat ini dijabat oleh Sekdakab Bengkalis.

"Wakil Bupati, Muhammad, tidak melaksanakan tugas. Sekarang Plh bisa saja melakukan kebijakan strategis, bisa, misalnya tandatangan hukum, peraturan Bupati, Perda, LKPJ dan lainnya sesuai petunjuk dari Mendagri," pungkasnya.***


Reporter   : Richarde


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait