Diskusi Bedah Putusan Bongku Disusupi Zoombombing

Layar tangkapan aks tak senono dilakukan pelaku Zoombombing bernama Xavier Jackson, saat Diskusi bedah Putusan Bongku digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru pada Minggu 07 Juni 2020 lewat Aplikasi Zoom.

Pekanbaru, Oketimes.com - Diskusi bedah putusan Bongku tajaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru pada Minggu 07 Juni 2020 lewat Aplikasi Zoom disusupi penyusup atau Zoombombing.

Diskusi tersebut, membedah atau membahas Pertimbangan Majelis Hakim, dalam memutus perkara Bongku bin (Alm) Jelodan. Dalam amarnya, Majelis Hakim menghukum Bongku dengan Pidana Penjara 1 tahun dan denda 200 juta rupiah.

Turut hadir dalam diskusi, diantaranya Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodhardjo MS dar Guru Besar IPB, Dr. Ahmad Sofian Dosen Hukum Pidana Binus University, Datuk Sri Al Azhar Ketua MKA LAM Riau, Dr. Erdianto selaku Dosen Hukum Pidana Universitas Riau, Siti Rakhma Mary, Kabid Manajemen Pengetahuan YLBHI dan Andi Wijaya selaku Direktur LBH Pekanbaru.

Informasi yang dirangkum dari LBH Pekanbaru pada Minggu sore, acara diskusi dimulai pada pukul 13.00 WIB dan di ikuti sekitar 65 peserta. Sekitar 15 menit acara diskusi tersebut berlangsung, pelaku Zoombombing bernama Xavier Jackson, menampilkan adegan tak senonoh.

Kejadian tersebut, tentunya sangat mengganggu jalannya diskusi, sehingga penyelengara forum diskusi Zoom, akhirnya berhasil membersihkan dari penyusup dan acara diskusi, kembali dilanjutkan dari penyusup tersebut.

Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya menilai adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang tidak suka, jika kasus Bongku terekspos ke publik.

Menurutnya, kasus Bongku sudah menjadi perhatian publik, tentunya akan mengganggu kenyamanan pihak pihak tertentu yang tidak ingin kasus Bongku untuk dibahas.

Andi Wijaya meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap kasus ini, untuk menghotmati Proses Hukum yang sedang berjalan, dan saat ini ada upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru

Karena LBH Pekanbaru akan tetap mendapingi Bongku, dalam setiap proses hukum yang sedang berjalan sampai Bongku, mendapat keadilan dan kebenaran terungkap.***


Assorted   : LBH Pekanbaru  / Editor  : Cardova


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait