Penganiyaan Aparat di Jambi

Polisi Tetapkan 20 Orang Massa SMB Jadi Tersangka

Kapolda Jambi, Irjen Muchlis AS saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Jalan Jend Sudirman, Thehok, Kota Jambi, Jumat (19/7/2019).

Jambi, oketimes.com - Setelah sempat mengamankan 45 orang massa Serikat Mandiri Batanghari (SMB) atas penyerangan aparat di Batang Hari, Kepolisian Polda Jambi, menetapkan 20 orang atas kasus perusakan dan PT WKS dan penganiayaan 3 TNI serta 2 Polisi di Jambi.

"Kita sudah tetapkan 20 orang dari kelompok SMB ini sebagai tersangka. Untuk 25 orang lainnya masih dalam pemeriksaan kita,'' kata Kapolda Jambi, Irjen Muchlis AS kepada wartawan saat mengelar konferensi Pers di Mapolda Jambi, Jalan Jend Sudirman, Thehok, Kota Jambi, Jumat (19/7/2019).

Dipaparkanya, selain menangkap 45 massa SMB, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, kapak, samurai dan bambu runcing dalam pengrusakan yang dilakukan oleh massa.

Tidak hanya itu, jenis senjata api rakitan serta amunisi kaliber 5x56 mm juga turut disita oleh polisi dari penangkapan massa SMB tersebut.

"Korban yang dianiaya, selain 3 anggota TNI ada 2 orang polisi serta 1 orang petugas damkar perusahaan dan 12 orang karyawan PT. WKS. Massa SMB melakukan intimidasi, memaksa, membakar, menganiaya serta meneror bukan hanya kepada karyawan perusahaan tetapi juga kepada masyarakat, juga anggota TNI dan Polri," kata Muchlis.

Menurut Muchlis, aksi massa SMB merupakan bentuk yang sangat meresahkan masyarakat serta sudah melebihi batas-batas kemanusiaan dengan secara masif dan teroganisir.

Ia meminta aksi perusakan dan penganiayaan ini tidak terulang kembali di Jambi, agar masyarakat serta pihak perusahaan dapat kembali menjalani aktifitas seperti biasanya. Bahkan hingga saat ini, polisi masih mengerahkan ratusan personelnya dari Brimob Polda Jambi, serta dibantu oleh pihak TNI.

"Pasal yang dilanggar oleh kelompok massa SMB ini, adalah pasal penganiayaan dalam bentuk bersama-sama 170 KUHP dan kemudian pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan kurungan penjara paling singkat 6 tahun,'' ujarnya.

Sebelumnya, Kelompok massa SMB, melakukan penyerangan pada Sabtu 13 Juli 2019 siang. Pemicunya, diawali saat keributan terjadi antara massa SMB dengan pemilk izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-THR) di Desa Belanti Jaya, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Tidak hanya di kawasan Kabupaten Batanghari, Jambi. Massa bergerak hingga merusak kantor PT WKS di Distrik VIII di Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendahulu, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.

Mereka merusak fasilitas kantor perusahaan, serta menjarahnya, massa bahkan juga melakukan penyerangan terhadap anggota Satgas Terpadu Karhutla yaitu 3 personel TNI dan 2 Polisi di lokasi.

Penyerangan anggota TNI itupun, terekam oleh video amatir yang tersebar cepat di media sosial. Di mana, massa dengan anarkisnya menyerang 2 anggota TNI hingga terluka dengan senjata rakitan yang mereka miliki.***

 

Source  : Detik.com

Editor   : Van Hallen


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait