Timbul Wacana Suntik Mati Sawit di Tepi Sungai

Daerah Aliran Sungai Siak di Provinsi Riau

Pekanbaru, Oketimes.com - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pelelawan Riau, tak bisa mengawasi seluruhnya perusahaan tanam sawit yang terkena pelarangan di pinggiran Daerah Aliran Sungai (DAS).

Penerapan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sempadan Sungai harus ada bufferzonenya atau penyanggahnya. Makanya di daerah aliran sungai tidak boleh ditanami sawit.

Beberapa tokoh masyarakat di Pelalawan menyarankan agar tanaman Kelapa Sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) harus disuntik mati. Terkait banyaknya Perusahaan Perkebunan melanggar ketentuan itu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pelelawan, Syamsul Anwar pernah menyatakan kepada awak media, bahwa pihaknya akan membahas tindak lanjut soal adanya perusahaan menanam sawit di daerah aliran sungai.

Ketua DPC Indonesia Duta Lingkungan Hidup (IDLH) Pelalawan, Pranseda Simanjuntak mengatakan sudah jelas di depan mata dipinggir sungai terhampar kebun sawit, pemerintah membiarkan sawit tersebut tumbuh di pinggiran DAS.

"Jika aturan itu tidak diindahkan, sebaiknya Tanaman kelapa sawit di pinggir sungai harus disuntik mati saja," kata dia.

Menurutnya, eksekusi suntik mati harus melalui beberapa tahap. Tahap pertama, perlu dilakukan sosialisasi kepada pihak terkait. Baik kepada pemilik lahan perorangan maupun perusahaan serta masyarakat tempatan.

Tahap berikutnya, dilakukan penanaman tanaman keras di antara pohon kelapa sawit.

"Kalau tak dlakukan, daerah tutupan menjadi habis kalau langsung disuntik mati. Ini justru akan memperbesar resiko erosi di bibir sungai," ujarnya.

Dia juga menyebutkan suntik mati merupakan langkah jangka panjang. Pohon Kelapa Sawit yang disuntik mati yakni berjarak masing-masing 100 meter dari sisi kiri dan kanan bibir sungai.

"Suntik mati bisa jadi hanya himbauan supaya dilaksanakan. Tentunya ada evaluasi, apakah perusahaan menindaklanjuti atau merespon himban itu atau tidak," tegas Pranseda.

Sebagimana diketahui, berdasarkan investigasi DPC Indonesia Duta Lingkungan Hidup (IDLH) tentang kerusakan sungai di Pelelawan, akibat pendangkalan luar biasa, pihaknya setuju dilakukan penutupan lahan di daerah tersebut 75 persen didominasi oleh perkebunan yang menanam sawit dipinggir sungai.

"Selama pembukaan lahan, memungkinkan terjadi erosi besar-besaran. Sehingga, didapati kekeruhan air sungai cukup tinggi. Pemkab Pelelawan harus bisa mengambil langkah jangka pendek. Yakni, pengerukan dasar sungai serta stabilisasi tebing sungai yang rawan abrasi dan melakukan penyuntikan," ujarnya.

Dia menyarankan agar BLH Pelelawan bisa melibatkan pemangku adat atau Ninik Mamak dalam upaya perbaikan DAS, "kerja sama dari tokoh di tengah-tengah masyarakat sangat diperlukan," sarannya.

Hal itu dilakukan agar pelaksanaannya tidak menemui kendala yang berarti dari masyarakat maupun perusahaan. "Kita minta Ninik Mamak ikut memberi pemahaman kepada masyarakatnya. Karna akan bersentuhan masyarakat," ungkapnya.

Ia menuturkan, pemulihan DAS tidak hanya bisa dilakukan melalui pendekatan hukum. Namun perlu adanya pendekatan secara kearifan lokal.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait