Modus Pungli Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah

Tim Saber Pungli Mabes Polri OTT Dua Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Siak

Tim Saber Pungli Mabes Polri bersama Polres Siak, ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua terduga pelaku pungli dalam pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan dua Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Siak di Komplek Perkantoran Pemda Sungai Betung Kantor Pertanahan Kab Siak, Riau, Rabu 25 Juli 2018 siang sekira pukul 15.00 Wib.

Siak, Oketimes.com - Tim Saber Pungli Mabes Polri bersama Polres Siak, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua terduga pelaku pungli dalam pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan dua pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Siak di Komplek Perkantoran Pemda Sungai Betung Kantor Pertanahan Kab Siak, Rabu 25 Juli 2018 siang sekira pukul 15.00 Wib.

Kedua pegawai yang diamankan tersebut berinisial SD, SH alias DI (34), Pegawai Negeri Sipil Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, selaku Kasub Seksi Peralihan Hak yang berperan sebagai penerima uang dari korban pungli.

Kemudian YH alias IR (37) tahun, seorang honorer di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak selaku staf pada Sub Seksi Peralihan hak, warga Jalan Kualian Kelurahan Kampung Rempak Kec. Siak Kab. Siak, yang berperan sebagai perumus besaran pungli yang harus dibayarkan dan berkomunikasi dengan notaris.

Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil pungli yang dilakukan kedua terduga, antara lain uang tunai Rp. 2.900.000, Catatan masyarakat yang melakukan pengurusan tanah, rekaman kamera CCTV Kantor Pertanahan, arsip warkah pengurusan tanah dan 2 buah hanphone vivo warna putih.

Informasi yang dirangkum dari Bidang Humas Polda Riau, sebelum kedua pelaku diamankan Tim Saber Mabes Polri bersama Polres Siak, Polres Siak menerima kunjungan dari Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar Mabes Polri yang dipimpin oleh Kombes Sumadi didampingi oleh Irwasda Polda Riau, Rabu 25 Juli 2018 pagi, sekira pukul 08.30 Wib.

Tepat sekira pukul 15.00 WIB, Tim Saber Pungli bersama Polres Siak mendatangi Kantor Pertanahan Kab. Siak dengan menunjukan surat perintah tugas yang diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan.

Selanjutnya, Tim melakukan penggeledahan di ruangan Seksi Hubungan Hukum Pertanahan. Tim menemukan uang tunai sebesar Rp. 2.900.000 pada sebuah tas milik YK alias IT bersama catatan masyarakat yang melakukan pengurusan tanah.

Setelah dilakukan interview awal, Pegawai Honorer tersebut menerangkan bahwa uang tersebut dititip dari pelaku SD selaku Kasubsi pengalihan hak yang akan diberikan kepada Pegawai Honor kantor pertanahan berinisila YH alias IR.

Namun sewaktu Tim menanyakan kepada IR, dia tidak bisa menjelaskan dan mengakui bahwa uang tersebut berasal dari orang yang mengurus peralihan hak.
 
Merasa cukup bukti atas tindak pidana pungli yang dilakukan pelaku, Tim Satgas Mabes Polri bersama Polres Siak, mengamankan kedua belku beserta barang bukti pungli dan dokumen pendukung lainnya di gelandang ke Mapolres Siak, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto SIK saat dikonfirmasikan Kamis 26 Juli 2018 siang, membenarkan adanya penangkapan kedua oknum pegawai Kantor Perkantortan Kabupaten Siak yang melakukan pungli dalam pengurusan sertifikat tanah oleh Tim Saber Pungli Mabes Polri bersama Polres Siak pada Rabu 25 Juli 2018 siang sekira pukul 15.00 Wib.

"Ya benar, saat ini kedua pelaku dan barang bukti pungli sudah diamankan di Mapolres Siak, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Sunarto.

Terkait hal tersebut jelas Sunarto, kedua pelaku teramcam dikenakan Pasal 12 Huruf (e) Undang - undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ars)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait