Pinjam Dana Rp 13 Miliar Tanpa Sepengetahuan Anggota, Kades Talang Perigi Minta Pengurus KUD PTB dan PT Kharisma Diusut Polisi

Foto Inset: Kantor KUD Produsen Talang Bersatu sama sekali memang tak pernah dimanfaatkan yang lokasinya jauh di tengah kebun sawit plasma.

Rengat, Oketimes.com - Mantan Kepala Desa Talang Perigi, Tarisan maupun Kepala Desa terpilih, Rudi Hartono, sama sekali tidak mengetahui adanya pinjaman uang yang dikelola pengurus KUD Produsen Talang Bersatu (KUD PTB) Desa Talang Perigi Kecamatan Rakit Kulim, Inhu, Riau hingga kini.

Hal ini terungkap ketika awak media ini mengkonfirmasikan pertanyaan kepada mantan Kades Talang Perigi, Tarisan, mengenai sejauh mana keterkaitan Kades terikat pengajuan pinjaman dana senilai sekitar Rp.13 Milyar ke Bank Sinas Mas Belilas oleh pengurus KUD Produsen Talang Bersama bersama sama dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT Kharisma.

Dengan nada suara kaget, Tarisan mengatakan sama sekali tidak mengetahui atas pinjaman yang diajukan bahkan hingga pencairan dana pinjaman yang mengatasnamakan anggota KUD PTB itu memang tidak diberitahuinya sama sekali. Anehnya sang kades Tarisan malah bertanya, "Uang pinjaman untuk apa itu ya pak Wartawan," kata Tarisan balik bertanya pada awak media ini.

Menurut Tarisan, seyogyanya, yang namanya pengajuan pinjaman dana menyangkut nama nama anggota KUD PTB juga adalah warga masyarakat Desa Talang Perigi ini, sudah sepantasnyalah Kades yang bersangkutan itu membubuhkan tanda tangan ikut mengetahui atas pinjaman warganya itu.

Sama halnya dengan Kades terpilih yang baru saja dilantik menjadi Kades Talang Perigi, Rudi Hartono, S.Sos saat dikonfirmasi awak media ini Senin (30/4/2018) mengatakan, tidak mengetahui adanya pinjaman dana dari anggota dan pengurus KUD PTB yang bekerjasama dengan pihak perusahaan selaku pengelola kebun plasma PT Kharisma.

Disebutkannya, sebelum menjadi Kades Talang Perigi pun, Kades Rudi Hartono disibukkan dengan kuliahnya di Pekanbaru, sehingga masalah pinjaman dana yang mengatasnamakan anggota KUD PTB memang pihak pengurus KUD PTB tidak pernah berkonsultasi apalagi melaporkannya.

"Nah dana pinjaman itu digunakan untuk siapa, kenapa anggota KUD PTB yang meminjam dan yang menggunakan pihak perusahaan PT Kharisma, ini ada apa dan masalah ini harus diselesaikan secara hukum," pinta sang Kades pada awak media ini.

Menurut Kades Rudi Hartono, jika memang anggota KUD PTB tidak mengetahui atas pinjaman senilai Rp.13 miliar itu disponsori oleh Ketua KUD PTB, Janjang, Sekretaris, Bangkel dan Bendahara Fitri bekerjasama dengan pihak PT Kharisma.

Menurutnya, hal ini sudah melanggar ketentuan yang berlaku, putusan itu tidak boleh diambil sendiri oleh pengurus yang tiga orang itu saja, sebab keputusan dalam perkoperasian adalah di tangan anggota, artinya harus ada rapat anggota dan persetujuannya.

Lebih jauh kata Rudi Hartono, uang senilai 154 KK x nilai pinjaman Rp.90 juta per KK atau sekitar Rp.13 Milyar, apakah sudah dibuatkan perjanjiannya untuk apa digunakan uang itu. Kalau untuk biaya perawatan tentu ada pihak KUD yang ditugaskan untuk mengawasinya.

Selanjutnya apa ada laporan pihak PT Kharisma terkait penggunaan uang yang dipinjam mengatas namakan anggota KUD PTB itu, "Wah ini gawat bisa jadi masalah besar," kata Rudi Hartono.

Terlait hal ini, Manejer PT Kharisma, Roni maupun Humasnya, Jeje belum bisa dikonfirmasi, sebab saat awak media ini mengunjungi kantor perusahaan itu, untuk dilakukan upaya konfirmasi, menurut salah seorang pekerja disana, Roni dan Jeje sedang tidak berada di kantor.

Sebelumnya, informasi yang dihimpun dari sejumlah anggota KUD PTB kompak menyebutkan, agar Bengkel diduga otak pelaku peminjaman dana senilai Rp 13 miliar itu berkalobrasi dengan perusahaan, sehingga sepatutnya Sekretaris KUD PTB itu, diseret ke Penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terpisah, Ketua KUD PTB, Janjang hingga kini belum bisa dimintai seputar peminjaman dana tersebut. Sedangkan Sekretaris KUD PTB, Bengkel yang dinilai sebagai motor penggerak pinjaman itu hanya bisa mengatakan, bahwa pinjaman dana senilai Rp 13 miliar itu, diakuinya tanpa lebih dahulu memusyawarahkannya dengan anggota KUD PTB.

Melainkan usulan tersebut atas inisiatif hasil musyawarah pengurus yang bertiga itu saja dengan pihak PT Kharisma, dan uang pinjaman itupun dimasukkan ke rekening PT Kharisma. (zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait