Jual Asset Negara, Oknum Dewan Bisa Dikenai Pasal Korupsi

Kliwon Sirait, Manajer Ptpn5 Sei Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

Oketimes.com - Rengat (Inhu) : Dody Fernando, SH MH mengatakan, terkait penjualan lahan kebun kelapa sawit milik Negara dalam hal ini BUMN PTPN V Sei Lala, yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Inhu, Marlius, S.PdI terhadap Marsono, bisa dilaporkan dan dikenai pasal korupsi.

Karena dalam kasus tindak pidana korupsi UU RI No.31 Tahun 1999 tentang penberantasan Tipikor, khususnya dalam Pasal 2 dan 3 yang substansi terjadinya kerugian Negara bisa dikenai pasal Tindak Pidana Korupsi, terlebih yang melakukan itu adalah wakil rakyat, yang seharusnya menjaga, mengawasi dan mengamankan asset Negara tersebut.

Demikian disampaikan Pengacara Marsono, Dody Fernando, SH,MH dalam kasus tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Inhu yang juga politisi Partai Gerindra Inhu, Marlius S.PdI yang telah melaporkannya ke Polres Inhu beberapa hari lalu kepada wartawan, Kamis (5/10/2017) di Pematangreba Inhu, Riau.

Menurut Dody Fernando, Marsono melaporkan oknum anggota DPRD Inhu, Marlius dalam kasus tindak pidana penipuan, karena Marsono merasa dirugikan yang telah membeli lahan kebun sawit dari Marlius dan Mukhyar, yang nyatanya lahan kebun itu merupakan milik PTPN V Sei Lala yang notabene adalah asset Negara.

Berbeda dengan keterkaitan kasus ini dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena negara sudah dirugikan dalam hal ini PTPN V Sei Lala, cq Kementerian BUMN cq Kementerian Keuangan, maka yang berhak melaporkan kasus Tipikor ini adalah pihak yang merasa dirugikan itu sendiri yaitu PTPN V Sei Lala ke Penyidik Polri dan atau penyidik Kejaksaan.

Kronologisnya sangat sederhana kata Dodi, sebagaimana yang telah dilaporkan Marsono terkait tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Inhu itu ke Polres Inhu, maka pihak PTPN V Sei Lala bisa menyusul melaporkan Tipikor sebagaimana bukti bukti yang sudah dilaporkan, karena Negara telah dirugikan yang diduga pelakunya adalah wakil rakyat Inhu.

Manajer PTPN V Sei Lala, Kliwon Sirait ditemui kemarin di Sei Lala mengatakan, terkait masalah perambahan lahan yang rencananya untuk kebun KKPA terhadap masyarakat 4 desa di sekitar kebun plat merah ini, sejak tahun 2004 hingga kini belum bisa direalisasikan kepada masyarakat, karena pihak Pemkab Inhu sendiri tidak menerbitkan Calon petani calon lahan (CPCL)

Kesepakatan yang pernah dilakukan sebelum dibangunnya kebun sawit pola KKPA seluas 1030 hektar itu adalah, 40 persen untuk warga 4 desa dan 60 persen untuk pihak pengelola, artinya sekitar 400 hektar untuk masyarakat dan sekitar 630 hektar untuk PTPN V Sei Lala, atau 100 hektar untuk masing masing desa dengan bagi hasil terhadap masyarakat desa tersebut, yang secara keseluruhan dikelola oleh KUD Indah Permata Gading.

"Namun karena tidak diterbitkannya CPCL oleh Pemkab Inhu, maka kebun sawit KKPA itu tidak dapat dibagikan kepada masyarakat, sebab apa yang membuat dasar hokum pembagiannya," tukas Kliwon .

Padahal tambah Askep PTPN V Sei Lalam Irfan Hasibuan, dana yang digunakan untuk pembangunan kebun KKPA seluas 1030 Ha itu merupakan dana Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Kementerian BUMN via PTPN V Sei Lala, akibatnya dana ini tidak bisa dikembalikan ke Negara yang tadinya sebagai pinjaman.

Masih menurut Kliwon lagi, persoalan ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Inhu, setelah pihak PTPN V Sei Lala dimintai keterangan hingga kronologis pembangunan kebun pola KKPA yang menggunakan dana Kementerian Keuangan RI itu, laporan tersebut stagnan dan tidak ada tindak lanjutnya, hingga sejumlah oknum tertentu seenaknya melakukan perambahan lahan yang memanen kebun sawit KKPA itu.

Malahan sekarang ada sejumlah lahan kebun KKPA itu diterbutkan sertifikat berupa Surat Hak Milik (SHM) dari BPN Kab Inhu dan sebahagiannya diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) semasa Marlius menjabat sebagai Kepala Desa Morong Kecamatan Sei Lala, Inhu.

Dan sekarang oknum tertentu seperti anggota DPRD Inhu, Marlius nekat memperjual belikan lahan kebun sawit pola KKPA itu, terbukti sebagaimana yang dilakukannya kepada Marsono yang tidak dibekali surat atas kebun yang diperjual belikan itu, hingga Marsono pun melaporkannya kepada penyidik Polres Inhu.

Menurut Kliwon, dia sudah menghubungi kantor Direksi di Pekanbaru, untuk memfasilitasi pelaporan terkait Tindak Pidana Korupsi dalam hal ini memperjual belikan lahan KKPA PTPN V Sei Lala, karena unsur ke arah Tipikor sudah terpenuhi.

Apalagi adanya bukti pelaporan Marsono di Polres Inhu terkait penipuan jual beli lahan KKPA yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Inhu, Marlius.

"Masalah ini memang harus ditindak lanjuti secara hokum, sebab jika tidak sampai kapan uang Negara itu bisa dikembalikan, sementara yang dimintai pertanggungjawaban oleh Kemnterian Keuangan RI adalah PTPN V Sei Lala," terang Kliwon.

Sementara itu, Marlius saat dikonfirmasi ulang diketahui bahwa, sejumlah anggota DPRD Inhu, sedang melakukan studi banding ke Kota Bandung (Jabar) jelang dilakukannya pengesahan APBD Perubahan TA 2017. (zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait