Bagian Organisasi Setdakab. Siak Segera Sosialisasi ASN

SIAK, oketimes.com - Dengan disahkannya Undang-undang atau Peraturan Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Pusat tentunya setiap daerah akan melakukan Sosialisasi Ke setiap Aparatur di jajarannya, begitu pula halnya dengan Kabupaten Siak Sendiri.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Ogranisasi Setdakab Siak Khairial Azmi,S,Sos MSi, Kamis (30/1) di ruang kerjanya. Menurutnya undang-undang tersebut memang sudah disahkan, namun pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada semua aparatur, "Hanya tinggal jadwalnya kapan, akan kita koordinasi dulu bersama bagian umum dan pimpinan," ujarnya.

Undang-undang atau peraturan tersebut terkait aturan, baik kewajiban dan Hak dan juga sebagainya telah dicantumkan dan diamanatkan didalamnya, termasuk insentif atau gaji pokok dari aparatur itu sendiri, tuturnya.

"Dimana regulasi yang baru disahkan belum termasuk program tahun 2014 didalam pagu anggaran 2014 kemarin, yang namanya sifat mendesak atau aturan baru terbit, tidak jadi hambatan jika kita buatkan kegiatan, tapi tentunya akan berkoordinasi dengan pihak umum dulu dan pimpinan, bisa saja nantinya anggaran kita masukkan di dalam APBD-Perubahan, karena sifatnya harus dilaksanakan," tambahnya.

Sementara untuk kegiatan pada instansi yang baru ia pimpin, dia akan melanjutkan program yang sudah dibuat dan sudah disetujui, ada sekitar 16 item kegiatan, Tugas dan fungsi (Tupoksi) instansi yang dipimpinnya, salah satunya terkait dengan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOT) Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan Analisa Jabatan (Anjab). Sedangkan Anjab belum dimiliki semua Kabupaten, di Riau ini baru empat Kabupaten salah satunya Siak, tutur Azmi.(man)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait