Disdukcapil Geram Ada Pungli e-KTP

Drs H Syafruddin MSi, Kadisdukcapil Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pelalawan, Oketimes.com - Masih adanya oknum pegawai atau petugas Kecamatan yang masih melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat ‎yang ingin melakukan perekaman e-KTP di Kantor Camat membuat gerah pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan. Kadisdukcapil Pelalawan Drs H Syafrudin MSi minta Camat melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas oknum tersebut.

"Kita minta Camat lebih pro aktif dalam mengawasi petugas dan pegawainya dalam proses perekaman e-KTP. Saya masih banyak mendengar ada oknum dikecamatan yang melakukan pungutan terhadap masyarakat yang ingin melakukan perekaman e-KTP," ungkap Drs H Syafrudin MSi kepada awak media, Selasa (4/10/2016).

‎Ditegaskan Syafrudin, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 disebutkan Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya alias Gratis.

Larangan memungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, Diubah Menjadi Gratis untuk Penerbitan Semua Dokumen Kependudukan (Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran (AL), Akta Perkawinan (AK), Akta Kematian (AM), Akta Perceraian (AC), Akta Pangakuan Anak (APA), dan Lain-lain‎.

"Jadi jangan ada oknum yang masih melakukan pungli terhadap masyarakat. Kalau masih tidak bisa dibina baiknya diberhentikan saja. Perbuatan melakukan pungli ini sudah menghambat program Nasional untuk mempercepat target pencapaian Administarasi Kependudukan masyarakat," tukasnya. (zoel)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait