Dishubkomnifo Wajib Bongkar Tower Tidak Berizin

Tower telekomunikasi milik provider three tidak memiliki izin saat dilakukan penyegelan di tempat beluam lama ini, tapi hingga kini action dari dishubkominfo belum juga ada terlihat.

Pekanbaru, Oketimes.com - Hingga kini kinerja dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (dishubkominfo) di pertanyakan. Pasalnya jelas-jelas telah ditemukan tower telekomunikasi milik provider three tidak memiliki izin, bahkan telah dilakukan penyegelan di tempat, hingga kini action dari dishubkominfo belum juga ada.

Padahal DPRD Kota Pekanbaru sudah menegaskan agar keberadaan towe illegal di bongkar, namun tampak belum juga dilakukan sampai hari ini. Artinya telah terjadi aksi pembiaran dari dinas terkait padahal jelas-jelas sudah melanggar aturan.

"Untuk pembangunan tower telekomunikasi saat ini tidak ada lagi izin yang diberikan. Pemeruntah lebih mengedepankan tower bersama, untuk jarungan-jaringan baru, kenapa sampai hari ini dishubkominfo belum menindaklanjuti persoalan tower ini," demikian diungkapkan langsung oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Beri Setiawan ketika dikonfirmasi di kantornya, Senin (3/10/16).

Dikatakan Heri, karena tidak ada lagi izinnya, dari hasil rapat Komisi IV dengan dengan SKPD terkait dlam hal ini Dishubkominfo sudah diputuskan untuk membongkar bangunan tower yang tidak berizin.

"Tidak ada alasan Doshubkominfo tidak membongkar tower yang jelas tidak berizi ini," tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan Poitisi Demokrat ini, jika hal tersebit tidak di indahkan, dan Pemko tidak tegas dalam melakukan tindakan, maka nanti akan diikuti oleh pengusaha telekomunikasi lainnya.

"Ini tidak bisa dibiarkan, Pemko dalam hal ini Satpol PP harusnya tegas, kita gak mau nanti pengusha lain ikut-ikutan. bongar semua bangunan yang  belum megantongi perizinan regulasi dari Pemko," pintanya. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait