Dua Desa Minta Cabut Izin RGMS

Ratusan masyarakat Desa Buluh Nipis Kabupaten Kampar dan Desa Lubuk Ogung Kabupaten Pelalawan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BPN dan Dishut Provinsi Riau, Senin (03/10/2016).

Pelalawan, Oketimes.com - Ratusan masyarakat Desa Buluh Nipis Kabupaten Kampar dan Desa Lubuk Ogung Kabupaten Pelalawan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BPN dan Dishut Provinsi Riau, Senin (03/10/2016).

Dalam orasinya, mereka meminta pemerintah Provinsi Riau untuk mencabut izin perusahaan PT Raja Garuda Mas Sejati (PT RGMS) yang dinilai telah merampas hak-hak tanah atas masyarakat Desa Buluh Nipis dan Desa Lubuk Ogung

Penolakan tersebut karena selama 12 tahun diduga PT RGMS telah menyalahi izin usaha perkebunan yang diberikan masyarakat Desa Buluh Nipis-Kampar dan masyarakat Desa Lobun Ogung-Pelalawan.

Dalam surat dari Menteri Pertanian RI nomor: HK.350/E4.524/07.93 tertanggal 15 Juli 1993 dan surat pendaftaran usaha perkebunan tertanggal 09 Oktober 2000 yang diterbitkan oleh Departemen Kehutanan dan Perkebunan tanaman yang disetujui untuk ditanam di atas lahan dimaksud adalah tanaman kelapa sawit akan tetapi kenyataanya selama ± 12 tahun lahan tersebut ditanami akasia oleh PT RGMS.

Namun pada kenyataannya, PT RGMS malah melakukan penanaman dan pemanenan tanaman akasian selama 2 (dua) kali daur di lahan garapan kelompok tani masyarakat Desa Buluh Nipis-Kampar dan Kelompok tani masyarakat Desa Lubuk Ogung-Pelalawan dengan luas ± 6000 Ha. Perusahaan mengklaim dan menggarap lahan tersebut berdasarkan SK. HGU No. 88/HGU/BPN/99 tanggal 05 Oktober 1999.

"Kehadiran PT RGMS ini ternyata hanya menguntungkan segelintir orang. Sebaliknya kerugian masyarakat Desa Buluh Nipis-Kampar dan masyarakat Desa Lobun Ogung-Pelalawan yang semakin besar masih berlangsung hingga saat ini," jelas Suroto selaku kordinator/kuasa hukum masyarakat.

Dia menyebutkan, Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian melalui suratnya No.302/TU.220/E/2/2014 tertanggal 19 Februari 2014 juga sudah menegaskan bahwa PT RGMS telah menyalahi izin usaha perkebunan yang diberikan, yang seharusnya tanaman yang dizinkan untuk ditanaman adalah kelapa sawit akan tetapi kenyataanya yang ditanam adalah akasia.

Baru beberapa tahun terakhir ini PT RGMS menanami lahan tersebut dengan tanaman kelapa sawit dan beberapa diantaranya sudah masuk usia panen, akan tetapi kewajiban tentang plasma atau KKPA dengan masyarakat sama sekali tidak dilakukan.

"Unjuk rasa ini kami lakukan untuk meminta pemerintah agar menghentikan operasional dan mencabut ijin PT RGMS diatas lahan tersebut karena telah melanggar ketentuan-ketentuan di dalam SK HGU," kata Suroto lagi.

Selain itu, lanjutnya, kami meminta kepada pemerintah untuk mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat, dimana masyarakat memang sangat membutuhkan lahan perkebunan untuk menopang kehidupanya.

Dalam unjuk rasa tersebut puluhan personel dari Polsek Sukajadi dan Polsek Pekanbaru Kota dibantu personil Sat Sabhara Polresta Pekanbaru disiagakan guna mencegah bentrokan. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait