Tommy FM: Gugatan Yayasan Riau Madani Ilegal
Tommy FM, Aktifis Lingkungan Hidup Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Tommy Freddy Simanungkalit menyatakan gugatan Yayasan Riau Madani belakangan dinilai ilegal.
Pada wartawan Minggu (2/10/2016) sore, Tommy menyatakan setiap gugatan Yayasan Riau Madani otamatis tidak sah, karena legalitas yayasan tersebut tidak jelas.
"Seperti keberadaan domisili, perubahan akta Notaris dan pembayaran pajak kekayaan yayasan. Yayasan Riau Madani ilegal diduga digunakan okum pengurus untuk memeras sejumlah pengusaha dan pejabat melalui gugatan di sejumlah Pengadilan Negeri (PN) di Riau," sebut Tomy yang mantan Sekretaris Yayasan Riau Madani itu.
Belakangan Yayasan Riau Madani itu, dituding ilegal diduga digunakan okum pengurus untuk memeras sejumlah pengusaha dan pejabat melalui gugatan di sejumlah Pengadilan Negeri (PN) di Riau, kata Tomy.
Dia menceritakan, banyak gugatan yang di ajukan ke pengadilan Negeri dalam kasus mengalihfungsikan kawasan hutan lindung di sejumlah wilayah di Riau dianggap tidak sah.
"Jika legalitasnya tidak jelas, seharusnya setiap gugatan yang diajukan yayasan Riau Madani ke Pengadilan jadi tidak sah. Mestinya Pengadilan terlebih dahulu melakukan putusan sela sebelum masuk ke agenda materi gugatan, namun ini tidak pernah dilakukan dalam setiap pengajuan gugatan dari yayasan Riau Madani," sebut Tommy.
Adapun legalitas Yayasan Riau Madani yang dianggap tidak jelas antara lain, domisili kantor fiktif, tidak pernah membayar pajak kekayaan Yayasan ke negara dan perubahan akta Notaris penggantian pengurus yang tidak prosedural dan tidak sesuai dengan AD/ART yayasan Riau Madani.
"Saya sudah menyampaikan masalah ini ke beberapa Pengadilan Negeri dimana Yayasan tersebut melakukan gugatan, tujuannya agar Pengadilan dapat menegakkan hukum secara patut," ujarnya yang enambahkan jika yayasan ini ditemukan syah tidak benar (ilegal) seharusnya penegak hukum bertindak tegas.***

Komentar Via Facebook :