Pertanyakan Pemberlakuan UMK, Zulfan Tuding Pemko `Ongeh`
Zulfan Hafiz, Anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Pasca ditetapkan aturan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang menetapkan pemotongan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) berdasarkan kwalifikasi pendidikan membuat DPRD geram dan mempertanyakan prosedur pemberlakukan Upah Minimum Kerja (UMK) yang dibuat Pemko Pekanbaru sendiri.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz mempertanyakan pemberlakuan standar UMK yang telah di tetapkan. Apakah UMK hanya berlaku untuk pekerja swasta saja atau tidak berlaku untuk THL.
"Kita kan punya UMK, masa perusahaan swasta ditutup jika tidak menggaji pekerjanya di bawah UMK. Sedangkan Pemerintah melanggar UMK tersebut," tanya Zulfan ketika dikonfirmasi di kantornya, Rabu (31/8/16).
Zulfan juga menyentil apakah gaji yang sudah di potong untuk THL itu cukup atau tidak, bahkan baru dibayar pertigabulannya. "Jadi kalau Pemko tidak mampu bayar THL jangan sok-sok buat THL kita, itu ongeh," ulasnya.
"Kalau memang mampu, bayar donk sesuai dengan haknya. Jangan sampai THL hanya sekedar di suruh-suruh tapi gaji diterima jauh dari upah layak. Ini perlu di pertimbangkan kembali," tegasnya.
Meski begitu, Zulfan menjelaskan sah-sah saja jika dibuat oleh Kepala Daerah terhadap pemberlakuan pemangkasan gaji THL. Tapi juga harus di pertimbangkan.
"Kita minta kebijakan yang dikeluarkan ini di kaji kembali. Kita minta membuat aturan itu jangan buat resah masyarakat," sebutnya. (eza)
Komentar Via Facebook :