Disnaker Pelalawan Bakal Kumpul Perusahaan yang Miliki TKA
Drs H Nasri FE, Kepala Disnaker Pelalawan.
Pelalawan, Oketimes.com - Guna melakukan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016 soal Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) Pelalawan, besok Rabu (24/8/2016) akan mengumpulkan seluruh perusahaan di Kabupaten Pelalawan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Pelalawan, Drs H Nasri FE kepada awak media, Selasa (23/8/2016) di ruang kerjanya. Menurutya ada 5 perusahaan yang mempekerjakan TKA yang akan dikumpulkan yakni PT RAPP group, PT Musimas, PT Adei Plantation, PT Gandahera dan Agrita Sari.
"Pertemuan sosialisasi Perda IMTA akan digelar di Aula pertemuan Grand Hotel Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci yang akan dimulai pukul 09.00 Wib hingga selesai," ucap Nasri.
Dikatakan Nasri, pada acara sosialisasi Perda IMTA, besok perusahaan akan diberikan blanko untuk mengisi data TKA yang dipekerjakan perusahaan.
"Jadi jangan main-main sama data TKA. Sewaktu waktu akan kita cek di lapangan. Termasuk juga jabatannya. Kalau jabatannya 2 harus ditulis 2, karena dalam pembayaran IMTA dibayarkan per 1 jabatan," ujar Nasri.
Dijelaskannya, dalam Kepmenaker Nomor 16 tahun tentang Tata Cara Penggunaan TKA diperbarui Kepmenaker Nomor 35 tahun 2015 seperti pada Pasal 40 ayat 1 DKP-TKA sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat 1 huruf a ditetapkan sebesar US $ 100 dolar amerika per jabatan/ bulan untuk setiap TKA yang dibayarkan dimuka.
‎Dilanjutkan Nasri, dalam sosialisasi besok juga akan menekankan kepada perusahaan agar 1 TKA menggunakan minimal 2 pendamping dari tenaga kerja lokal dalam alih teknologi dan alih keahlian.
"Kita berharap sosialisasi ini dapat menjadi pengetahuan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA. Normalnya Perda IMTA akan berjalan pada tahun 2017 mendatang. Ini peluang pemasukan bagi daerah. Bayangkan 100 US $ atau 1,3 juta perbulan dihitung setahun, kalau 100 TKA saja setahun hampir 2 Milyar," tukasnya. (zoel)
Komentar Via Facebook :