Disdukcapil Ingatkan Perusahaan Rekrut Naker dari Luar Wajib Urus Adminduk

Kepala Disdukcapil Pelalawan, Drs H Syafruddin MS.

Pelalawan, Oketimes.com - Hingga kini data kependudukan pada bidang pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan, tercatat jumlah penduduk berjumlah 405 ribu jiwa. Kendati demikian sebagian besar Perusahaan raksasa dan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan belum juga melaporkan tenaga Kerja yang direkrut dari luar daerah ke Disdukcapil.

"Sudah berulang kali kita ingatkan, agar perusahaan secara kontinue melaporkan data kependudukan tenaga Kerja asing yang baru di rekrut dari luar Daerah. Ini masalahnya sejak lebaran lalu banyak perusahaan yang tak melapor," ungkap Drs H Syafruddin MSi Kadisdukcapil Pelalawan kepada awak media, Senin (8/8/2016).

Perlu diingat, sambung Syafruddin, dalam UU 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan semuanya diatur tentang wajib lapor seluruh tenaga kerja ke pemerintah setempat. Jika tenaga kerja dari lokal atau penduduk Pelalawan tidak ada masalah, tapi kalau dari luar atau bahkan dari luar negeri tentunya harus ada surat pindah dan mengurus data kependudukan di Pelalawan.

"Jangan nanti ada masalah baru mendesak kita untuk melengkapi data kependudukannya. Apalagi kalau tenaga Kerja dari luar negeri terjadi accident hingga meninggal dunia sampai mayat tidak bisa keluar dari daerah dikarenakan Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) tidak ada baru perusahaan sibuk mengurus ke Disdukcapil," bebernya.

Dijelaskan Syafruddin, data kependudukan ini berlaku online, jadi jangan dianggap main-main oleh perusahaan. "Selain ke Dinas Tenaga Kerja juga harus lapor ke Disdukcapil ini kepentingan perusahaan jadi jangan diremehkan," tukasnya. (zoel)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait