Jika Ada Sekolah Pungut Biaya Berjuta-Juta, Segera Laporkan!

Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain SE.

Pekanbaru, Oketimes.com - Sudah masuk tahun ajaran baru, sekolah diingatkan untuk tidak mematok biaya tinggi kepada siswa yang masuk sekolah, apalagi mematok pungutan biaya sekolah yang nilainya sampai berjuta-juta rupiah.

"Negara kita sudah sangat memperhatikan dunia pendidikan, anggaran bantuan untuk dunia pendidikan itu sangat besar, jadi tidak ada alasan lagi sekolah mematok biaya masuk yang nilainya tinggi," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, H Zulkarnain MSi, Kamis (28/7/2016).

Menurut Politisi PPP ini, pemerintah sudah membuat kebijakan dengan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen lebih dari total nilai APBD. Di Kota Pekanbaru saat ini, dana pendidikan bahkan lebih dari 20 persen dari APBD Rp3 triliun lebih.

"Kemudian ada lagi bantuan dana operasional sekolah atau dana BOS. Maka sekolah tidak perlu lagi meminta dana macam-macam kepada murid, kalau pun ada seperti uang beli seragam, nilainya tentu tidak sampai berjuta-juta," tegasnya.

Untuk itu, kata Zulkarnain, jika masyarakat yang memasukkan anaknya ke sekolah negeri dan mengetahui sekolah memungut uang yang nilainya fantastis, segera laporkan ke dinas terkait atau bisa juga ke DPRD Kota Pekanbaru dengan bukti-bukti yang konkrit.

"Sama-sama kita awasi, kita sudah anggarkan untuk dunia pendidikan ini nilainya cukup besar, mengapa ada pungutan lagi yang membuat masyarakat berat, laporkan segera," tuturnya.

Saat ini, sekolah-sekolah sangat tidak diperbolehkan melakukan pemungutan lagi kepada orangtua murid dengan nilai tinggi, karena pemerintah telah menyediakan dana BOS untuk membeli semua keperluan buku-buku pelajaran, operasional sekolah dan lainnya yang dibutuhkan sekolah.

Jika pungutan ini dilakukan sepihak, dalam artian tidak melalui persetujuan komite sebagai perwakilan orangtua murid, maka sangat melanggar, sekolah bisa disanksi dan orangtua bisa melaporkan persoalan ini sebagai pungutan liar.

"Orangtua siswa juga bisa melakukan protes jika pungutan ternyata disetujui sepihak oleh Ketua Komite, karena Ketua Komite juga tidak bisa mengambil keputusan sendiri sebelum adanya persetujuan dari semua wali murid," ungkapnya.

Saat ini, pemerintah Provinsi Riau juga tengah menyusun peraturan daerah (Perda) untuk melaksanakan pendidikan gratis. Karena memang, dalam amanat UU 1945 jelas dibunyikan, pendidikan itu bukan dibebankan kepada orangtua, melainkan kewajiban pemerintah dalam menjalankannya.

Maka pemerintah saat ini ingin menyusun agar sekolah gratis, mulai dari biaya pendidikan, buku sampai ke kegiatan ekstrakurikuler untuk semua tingkat pendidikan. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait