Hindari Naker Kontrak, PT MNIS Disinyalir Pekerjakan Buruh Lepas

Pertemuan Komisi IV dengan manajemen PT MNIS, belum lama ini.

Rengat, Oketimes.com - Salah satu alasan Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hulu melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT Mega Nusa Inti Sawit (MNIS) adanya dugaan perusahaan menyalahi aturan perekrutan Tenaga Kerja (Naker) kontrak, dimana selama mereka bekerja tidak pernah memegang surat kontrak.

Marlius SPdi, Sekretaris Komisi IV DPRD Inhu dalam kesempatan tersebut mempertanyakan aturan mana yang digunakan perusahaan (PT MNIS) sehingga Naker kontrak tidak harus memegang surat kontrak.

"Harusnya kedua belah pihak, baik perusahaan maupun naker masing-masing memegang surat perjanjian kontrak kedua belah pihak, sehingga saling mengetahui apa perjanjian dalam kontrak tersebut," ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima komisi IV DPRD Inhu ada Naker kontrak di PT MNIS yang sudah bekerja selama 7 Tahun tidak pernah memegang surat kontrak, katanya.

Maneger PT MNIS Mohon Simbolon menyatakan bahwa pihak perusaahan tidak pernah melakukan kontrak kerja naker selama 7 Tahun, mungkin mereka menghitung mulai mereka bekerja selaku Naker Buruh Harian Lepas (BHL).

"Kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya kita lakukan paling lama 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang kembali apabila dibutuhkan, terkait ada atau tidaknya Tenaga PKWT memegang kontrak dirinya kurang mengetahui," jelasnya. (ari)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait