Anggota Dewan Sebut Penertiban PKL Mesti Ada Perdanya
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, T Azwendy Fajri.
Pekanbaru, oketimes.com - Maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak resmi yang berjualan di trotoar hingga memakan badan jalan, kini tampak banyak ditemukan di Kota Pekanbaru. Hal ini menjadi perhatian serius oleh Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, T Azwendi Fajri. Dimana untuk melakukan penertiban PKL, baiknya perlu untuk segera dibuat perda PKL agar persoalan PKL bisa ditertibkan secara baik dilapangan.
"Dengan adanya Perda PKL ini nantinya bisa mengatur dan melindungi PKL. Dan nantinya mengatur PKL yang sekarang hanya dari Peraturan Walikota (Perwako) sehingga kontrol dan pengaturan terhadap PKL oleh dinas terkait tidak dapat dilakukan secara maksimal," ujar Tengku Azwendi Fajri pada awak media, Kamis (14/7).
Lanjut Azwendi, Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kota Pekanbaru harus bekerja dan membahas berkaitan dengan peraturan daerah (perda) pedagang kaki lima (PKL). Selain itu, Dinas Pasar dan Satpol PP nantinya di lapangan tidak akan efektif dan maksimal dalam mengatasi PKL tesebut jika tidak ada Perda. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi agar SKPD terkait dapat menjalankan regulasi dengan semangat tanpa ada takut melanggar hukum.
"Penertiban dan pengaturan PKL saat sekarang ini masih terpatahkan karena belum adanya regulasi yang kuat untuk mengatasi persoalan PKL tersebut. Diharapkan pada tahun ini Perda PKL harus secepatnya dibuat," tutur Politisi Demokrat ini.
Azwendi mengharapkan dengan adanya perda ini, nantinya kota Pekanbaru tertata dengan rapi, bersih, sehingga masyarakat merasa senang melihat kota ini tertata dengan baik.
"Terhadap PKL kita juga menghimbau agar kita sama-sama menjaga dan menghargai, kita dari perwakilan rakyat juga akan memperhatikan persoalan PKL ini, yang penting kita sama-sama mengertilah. Apalagi membuat Perda PKL ini, tentu ini memakan waktu dan proses yang panjang," tutup Azwendi. (eza)
Komentar Via Facebook :