DPRD Sahkan Perda KTP Pekanbaru
Setelah melalui pembahasan yang panjang, akhirnya DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (21/6/2016), mengadakan Rapat Paripurna ke 3 masa sidang II (dua) tahun 2016 berkenaan dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pekanbaru, oketimes.com - Setelah melalui pembahasan yang panjang, akhirnya DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (21/6/2016), mengadakan Rapat Paripurna ke 3 masa sidang II (dua) tahun 2016 berkenaan dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Melalui juru bicara pansus, Sri Rubianti menyampaikan Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Ranperda perubahan atas Perda No.5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman SH turut dihadiri Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi dan 30 anggota DPRD Kota Pekanbaru, serta Forumkopinda Kota Pekanbaru.
Ranperda perubahan atas Perda No.5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini, bertujuan memberikan keputusan dasar, yang menjamin setiap warganya memiliki akta kependudukan.
"Perubahan atas Perda No.5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan mencangkup seperti perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili, dari masa berlaku e-KTP yang biasa lima tahun menjadi seumur hidup dan pengurusan KTP tidak dipungut biaya atau gratis namun denda tetap diberlakukan bagi yang telat mengurus," ujar Sri Rubiyanti.
Sementara itu Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi dalam sambutannya mengucapkan terimakasih telah disahkannya perubahan atas Perda No.5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang saat ini menyesuaikan dengan undang-undang terbaru tentang catatan sipil dan kependudukan.
"Perubahan mendasar sesuai regulasi terbaru yaitu asas peristiwa menjadi asas domisili, yang bisanya lima tahun menjadi seumur hidup, dan pembuatannya gratis tetapi masih dikenakan denda bagi yang terlambat dan lalai dalam mengurus KTP sesuai dengan ketentuan," ujar Ayat Cahyadi.
Ayat Cahyadi berharap dengan disahkannya terhadap perubahan Perda No.5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini menjadi Perda yang mempunyai regulasi baru dapat meningkatkan pelayanan Disdukcapil dan kepedulian masyarakat untuk melakukan pendataan kependudukan.
"Mudah-mudahan setelah disahkannya perubahan terhadap Perda ini proses pengurusan administrasi kependudukan di Kota Peknbaru dapat berjalan dengan baik kedepannya," tukas Ayat Cahyadi. (eza)
Komentar Via Facebook :