Bahas Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Komisi IV DPRD Inhu Rakor
Tingginya tindak kekerasan terhadap anak serta kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) bersama dengan pihak-pihak terkait, Senin (13/6/2016).
Rengat, oketimes.com - Tingginya tindak kekerasan terhadap anak serta kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) bersama dengan pihak-pihak terkait, Senin (13/6/2016).
Hadir dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Inhu, Perwakilan Dinas Kesehatan (Diskes) Inhu, Perwakilan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Inhu dan Dinas Pendidikan Inhu dan RSUD Indrasari Rengat.
Turut hadir perwakilan dari Kepolisian Resort (Polres) Inhu yang diwakili oleh Satreskrim Inhu dan Perwakilan dari Pusat Perlindungan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kabupaten Inhu.
Sementara itu, dari pihak DPRD Inhu hadir Ketua DPRD Inhu Miswanto, Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori, Ketua Komisi IV Mardius serta para Anggota Komisi IV DPRD Inhu.
Dalam kesempatan ini, terungkap bahwa sejak tahun 2016 sudah mencapai 32 kasus yang melibatkan anak dibawah umur dan 18, diantaranya merupakan kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur khususnya perempuan.
Sempat terjadi perdebatan dalam rakor yang digelar di ruangan rapat Badan Musyawarah (Banmus), dimana salah seorang anggota Komisi IV DPRD Inhu, Suharto SH yang mempertanyakan proses hukum terkait adanya pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Kuala Kilan Kecamatan Batang Cenaku. Dimana, pelakunya yang juga anak dibawah umur tidak ditahan dan diproses secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa jika yang berkomplik sama-sama anak dibawah umur, maka aturan yang digunakan dalam hal ini adalah UU No. 11 Tahun 2014 tentang Pengadilan anak, bukan KUHAP.
"Sehingga kita tidak bisa dengan spontan menghukum anak tersebut, seorang anak apabila dipaksakan untuk menjalani hukuman bisa saja suatu saat akan menjadi monster. Hal ini tentu akan merusak si anak tersebut. Sementara anak adalah merupakan masa depan bangsa," terangnya.
Menyikapi hal ini, akhirnya disepakati agar dibentuknya Satgas Perlindungan Perempuan dan anak yang dimotori oleh Pemerintah Kabupaten Inhu. (ali)
Komentar Via Facebook :