Komisi IV DPRD Kampar Tinjau Pembuangan Limbah Pabrik Suntory Garuda

Komisi IV DPRD Kampar saat mininjau pembuangan Limbah Pabrik Suntory Garuda, Rabu (1/6/2016).

Siak, oketimes.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar, Rabu (1/6/2016) mengunjungi PT Tri Teguh di Kecamatan Siak Hulu. Kunjungan Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar ke PT Tri Teguh pabrik Suntory Garuda terkait adanya pengaduan warga sekitar pabrik yang merasa dirugikan akibat adanya pembuangan limbah pabrik.

Kedatangan Komsi IV DPRD Kampar yang dipimpin oleh Koordinator Komisi IV, Muhammad Faisal, Ketua Komisi IV, Safi’i Samosir, Sekretris Komisi, Hendrayani dan anggota Komisi, Harsono, Syarifuddin, Jamris, Firman Wahyudi dan Kardinal Kasim yang didampingi kepala Bidang pengawasan BLH Kampar, Fauzan disambut oleh manajemen perusahaan di ruang pertemuan pabrik Suntory Garuda.

Kepada manajemen perusahaan, Koordinator Komisi IV Muhammad Faisal mengatakan maksud kedatangan Komsi IV DPRD Kampar ke pabrik Suntory tidak lain terkait adanya laporan warga mengenai limbah pabrik yang telah merugikan warga sekitar.

"Untuk itu, kami menginginkan penjelasan pihak managemen perusahaan terkait hal tersebut, seperti apa pengelohan limbah perusahaan,"ulasnya.

Setelah mendapat penjelasan secara rinci tentang pengelolaan limbah pabrik Suntory Garuda dari pihak managemen perusahaan, Faisal menegaskan agar pihak perusahaan tidak lagi membuang limbah keluar pabrik sesuai prosedur perizinan yang sudah ditetapkan.

Hal senada juga ditegaskan Harsono anggota Komisi IV DPRD Kampar yang menyebutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihak perusahaan harus taat dengan ketentuan tersebut. Apalagi terkait dengan limbah. Hal ini tentunya berdampak kepada pencemaran lingkungan dan menimbulkan kerugian masyarakat sekitar.

Pabrik Suntory Garuda sesuai data telah berdiri sejak tahun 2008, seharusnya persoalan limbah tidak ada lagi permasalahan. Namun fakta yang ada mengenai pengelolaan limbah pabrik masih di jumpai berbagai masalah yang mesti diawasi.

Anggota Komisi IV, Firman Wahyudi mengatakan permasalahan limbah pabrik Suntory Garuda yang telah merugikan warga sekitar harus ditanggapi secara serius. Ia mengusulkan agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kampar.

RDP di DPRD Kampar dilakukan bertujuan agar permalahan ini menjadi terang sehingga dapat dicarikan solusi penyelesaian. RDP itu dilakukan, juga menjaga hal hal yang tidak diinginkan dan tidak menimbulkan kesan kurang baik ditengah masyarakat. Kata Firman.

Sementara itu, Kabid pengawasan BLH Kabupaten Kampar, Fauzan dihadapan Komisi IV mengatakan bahwa, BLH Kabupaten Kampar tidak pernah mengeluarkan izin pembuangan limbah keluar pabrik.

Sesuai dengan sangsi yang telah diberikan oleh BLH Kampar dan jatuh tempo sangsi pada tanggal 20 Juni 2016, Komisi IV akan datang lagi mengecek pengolahan limbah tersebut, kata Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Safi’i Samosir.

Setelah mendapat penjelasan tentang pengelolan limbah pabrik dari pihak managemen perusahaan, Komisi IV meninjau secara langsung proses pengolahan limbah pabrik. (sy)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait