Terima Gaji Hanya Rp1 juta, PT Inecda Lakukan PHK

Ilustrasi

Rengat, oketimes.com - Keberadaan PT Inecda Plantation di Kecamatan Sinerida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) banyak mendapat sorotan, akibat permasalahan yang terjadi di perusahaan belakangan ini.

Seperti diungkap oleh salah seorang Staff PT Inecda, bahwa dalam beberapa bulan terakhir ini ratusan Karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, hanya menerima gaji sekitar Rp 1 juta perbulan.

Alasan, perusahaan karena produksi TBS tidak mencapai target, kini manajeman PT Inecda Plantations di Kecamatan Rengat Barat kembali melakukan PHK sepihak terhadap salah seorang karyawannya.

"Romarta Br Situmorang di PHK sepihak oleh Manajemen terhitung 11 Mei 2016 tanpa surat peringatan (SP) dengan alasan membuka praktek medis di perumahan perusahaan tanpa seijin perusahaan bahkan tanpa ijin dari Pemerintah," kata salah seorang keluarga dekat Romarta.

Joko Dwiyono Humas perkebunan PT Samsung Group milik PMA asal Korea itu mengatakan, jumlah pesangon yang akan diserahkan kepada Romarta dengan masa kerja sekitar 14 tahun, sebesar Rp 49 juta.

"Total pesangon PHK sepihak tersebut sesuai gaji pokok sebesar Rp 3 juta lebih setiap bulan ditambah pengganti perumahan, kesehatan dan cuti tahunan yang belum terpakai," katanya kepada wartawan, Kamis (9/6/2016).

Gaji Bu Marta yang masuk komponen hitungan jumlahnya Rp3.019.500, per bulan dengan jumlah pesangon 9 bulan gaji ditambah uang jasa sebanyak 5 bulan gaji, yang pengganti perumahan dan perawatan sebesar 15 persen dari uang pesangon hingga ganti cuti 5 hari yang beku.

Sementara itu Romarta menilai jumlah pesangon yang ditawarkan PT Inecda sebesar 49 Juta dengan masa kerja 14 tahun sebagai tenaga medis di Klinik Perusahaan tidak berbanding lurus dengan kewajiban Perusahaan sebagaimana UU Ketenagakerjaan.

"Penghitungan saya jumlah pesangon yang harus saya terima itu sebesar Rp 80 Juta lebih," sebut Romarta yang mengklaim sudah mengadukan nasibnya ke DPRD Inhu dan ke Dinsosnakertran Kabupaten Inhu. (ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait