Warga Kemuning Serahkan Senjata Rakitan Ke Koramil PWK Slensen
Warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indrgairi Hilir (Inhil) Riau, menyerahkan senjata rakitan jenis gobok/kecepek secara sukarela ke Koramil PWK Slensen kecamatan kemuning, Rabu (07/06/16).
Kemuning, oketimes.com - Warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indrgairi Hilir (Inhil) Riau, menyerahkan senjata rakitan jenis gobok/kecepek secara sukarela ke Koramil PWK Slensen kecamatan kemuning, Rabu (07/06/16).
Penyerahan senjata ini tidak langsung begitu saja, melainkan pendekatan yang terus menerus dilakukan oleh Babinsa ke warga binaanya di desa binaan masing masing.
Penyerahan senjata ini pertama kali kepada Babinsa Batu Ampar, Kopda M Hulu dan Babinsa Desa Sekayan Serda M Ridwan di kantor Koramil PWK Slensen yang diterima oleh Dandim 0314/Inhil Letkol Inf J Hadiyanto SIp.
Dalam sambutannya, Dandim 0314/Inhil menyampaikan kepada masyarakat bahwa kepemilikan senjata api illegal diatur dalam UU NO 12 tahun 1951 dengan sanksi hukuman 20 tahun penjara.
Untuk sementara warga sudah menyerahkan 19 pucuk senjata rakitan dan dalam waktu dekat ini bakal ada lagi penyerahan senjata karena sudah ada menghubungi Babinsa tentang mau menyerahkan senjata rakitan tersebut.
Dandim 0314/lnhil menyampaikan kepada masyarakat batas penyerahan senjata rakitannya tanggal 10 Juni 2016 dan setelah itu apabila ada yang ketangkap dengan sengaja memiliki senjata api maka akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Masyarakat Desa Batu Ampar yang menyerahkan senjata rakitan ini mengucapkan terimakasih kepada komandan Kodim 0314/lnhil dan Koramil PWK Slensen karena telah mewadahi untuk penyerahan senjata ini.
"Memang selama ini senjata digunakan untuk mengusir hama di kebun seperti binatang buas, monyet dan babi yang mengganggu ladang mereka ujar perwakilan dari masyarakat," ujar Muslim, perwakilan dari masyarakat. (penrem031/WB)
Komentar Via Facebook :