DPRD Pekanbaru Dukung Ide Pusat Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual
Marlis Kasim, Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Komisi III.
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Keluarnya rencana Presiden Joko Widodo (Jokowo) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk memperberat hukuman pelaku kejahatan seksual didukung penuh oleh DPRD Kota Pekanbaru.
Hal ini diungkapkan langsung oleh anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Marlis Kasim. Ia mengaku Perpu diperlukan untak mengatasi situasi luar biasa terkait terjadinya kekerasan dan kejahatan seksua terhadap anak seakan tidak pernah habis.
"Sikap saya selaku anggota DPRD di daerah sangat mendukung dan setuju Presiden segera mengeluarkan perppu tersebut. Situasi saat ini sangat diperlukan mengingat terus meningkatnya kasus ini," kata Marlis Kasim ketika dikonfirmasi di kantornya, Rabu (18/5/16).
Marlis menegaskan bahwa hukuman keras terhadap pelaku kejahatan seksual harus diterapkan untuk menimbulkan efek jera, disamping Marlis berharap kepada semua pihak peduli pada isu kejahatan seksual, terutama aparat berwenang, untuk secara konsisten menangani persoalan ini.
"Jadi hukumannya di perberat, bisa berbentuk hukuman kebiri atau pemberatan hukuman penjara dan denda," tegasnya.
Namun disamping itu semua, Marlis juga mengharapkan semua pihak sama-sama turut andil menekan kejahatan seksual, juga kejahatan lain, dengan penguatan keluarga, nilai-nilai agama, dan bangunan sosial.
"Kultur keluarga dan religius harus dibangun karena kultur tersebut bisa menahan potensi terjadinya kejahatan. Prinsip itulah yang harus di dorong. Karena yang namanya hukuman itu ada di posisi akhir, dan yang lebih utama adalah pencegahan. Dan pencegahan inilah yang harus dilakukan secara sinergi semua stakeholder baik pemerintah maupun masyarakat," ungkapnya. (eza)
Komentar Via Facebook :