Kaji Masalah Wewenang, Pansus Haji Temui Titik Terang
Pansus Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Transportasi Haji DPRD Pekanbaru saat Berguru ke Babel.
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Ketua Panitia Khusus (Pansus) penyelanggaran ibadah haji daerah dan transportasi haji, H Zulkarnain mengatakan Pansus Haji saat ini tengah bekerja dan sudah berkoordinasi dengan Kementrian Agama RI guna mencari tahu informasinya.
Dari pembahasan yang dilakukan didapatkan penyelanggaran ibadah haji daerah dan transportasi haji sudah diatur, mana wewenang daerah, mana wewenang embarkasi dan mana wewenang Kementrian Agama.
"Wewenang Pemerintah daerah dimulai dari titik kumpul ke Bandara, dan dari Bandara ke Batam atau embarkasi haji. Itulah merupakan kewajiban yang dapat ditanggung Pemko Pekanbaru, terkait penyelenggaraan transportasi haji. Begitu sebaliknya saat kepulangan," kata Zulkarnain ketika dikonfirmasi usai melakukan rapat di kantor DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (18/5/2016).
Menurut Zulkarnain, tidak hanya itu saja termasuk transportasi domestik, biaya akomodasi operasional dalam penyelenggaraan yang ditimbulkan karena penyelenggaraan transportasi haji, yang boleh di bebankan ke APBD daerah.
"Dalam hal ini APBD kota Pekanbaru yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," jelas Zulkarnain.
Hal ini telah diatur oleh UU no 13 Tahun 2008 dan PP no 79 tahun 2012, menurut Zulkarnain, UU ini merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Dimana PP tersebut berbunyi, diatur oleh peraturan daerah.
"Artinya mempersilahkan pada daerah membuat peraturan terkait penyelenggaraan haji sesuai dengan tupoksi masing-masing dan dibebankan kepada APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ungkapnya.
Jadi kesimpulan dari pembahasan yang dilakukan, Zulkarnain memaparkan yang kita dapatkan, ini sudah saatnya Pemko Pekanbaru memenuhi amanat dari undang-undang ini, dan ini juga sesuai dengan visi misi kota Pekanbaru, yakni kota Metropolitan Madani dan terkait kepada syariah agama, dimana peserta haji merupakan tamu Allah.
"Artinya penting untuk memperhatikan hal ini. Namun mengingat kondisi keuangan sekarang yang dapat dikatakan defisit, kita sesuaikan dengan kemampuan," paparnya.
Tambah Zulkarnain, meski tahun ini ranperda penyelenggaraan haji disahkan, tetap menunggu proses verifikasi gubernur dan verifikasi Kementrian dalam negri. Barulah disosialisikan. Artinya tidak serta merta setelah disahkan nantinya, penyelenggaraan haji langsung ditanggung Pemko Pekanbaru.
"Yang jelas, harus kita ketahui, jemaah kota Pekanbaru sangat banyak, melebihi jamaah Provinsi Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau. Mudah-mudahan, Insya Allah di tahun 2017 sudah bisa kita anggarkan untuk biaya domestik haji jika Ranperda ini disahkan," tutupnya. (eza)
Komentar Via Facebook :