DPRD Ingatkan Jangan Ada Sekolah Lakukan Pungli Ijazah
Zainal Arifin, Anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Pasca pengumuman kelulusan siswa tingkat SMA di Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru mengingatkan sekolah, agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) saat-saat pengambilan ijazah bagi peserta didik yang sudah melaksanakan ujian nasional dan mendapatkan kelulusan.
Tidak hanya itu, kalangan DPRD juga meminta peran penting Dinas Pendidikan untuk melakukan pengawasan disetiap sekolah yang ada, agar peristiwa tahun-tahun sebelumnya tidak kembali dikeluhkan oleh orang tua siswa dengan adanya Pungli Ijazah tersebut. Karena, DPRD menilai hal pungutan tersebut tidak dibenarkan dan akan memberatkan masyarakat atau orang tua siswa.
"Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan pihak pengawas setiap Kecamatan harus mengawasi persoalan pungli ijazah ini, inikan tidak benar apalagi sampai memberatkan orang tua," pinta Zainal Arifin ketika dikonfirmasi di kantor DPRD Kota Pekanbaru, kemarin.
Pasalnya, lanjut Zainal, hal tersebut tidak dibenarkan dan tidak ada aturan mainnya seperti apa, namun menurut Zainal tak jarang pihak sekolah terkesan tetap melakukan pungutan dengan berbagai cara.
"Tapi ada juga pihak sekolah meletakkan sebuah kotak sumbangan sukarela yang diarahkan kepada orang tua siswa atau siswa sendiri. Karena sumbangan tersebut sifatnya sukarela tentu susah juga kita untuk melarangnya, tapi kalau biaya pengambilan ijazah diwajibkan atau diharuskan membayar sekian, maka hal ini yang tidak diboleh," jelasnya.
Zainal menambahkan jika ada pihak orang tua siswa dikenakan atau diwajibkan harus membayar pengambilan ijazah anaknya nanti, maka silahkan melapor ke Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.
"Kita siap menerima masalah orang tua siswa, bahkan kita langsung turun ke sekolah tersebut," ujar Zainal Arifin. (eza)
Komentar Via Facebook :