Wakil Ketua DPRD Inhu Bantah Kuasai 80 Persen Proyek PL
Sumini, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Rengat, Oketimes.com - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Sumini membantah tudingan pihak rekanan atau kontraktor yang menyebutkan kalau dirinya dengan sejumlah anggota dewan lainnya menguasai proyek aspirasi dan proyek Penunjukan Langsung (PL) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Bantahan ini disampaikannya pada awak media, Selasa (3/5/2016) di ruang kerjanya, sehubungan dengan adanya tudingan yang menyebutkan bahwa 80 persen proyek aspirasi dan proyek PL dikuasai oleh Oknum Anggota DPRD Inhu.
"Semua anggota dewan itu punya pokok-pokok pikiran masyarakat yang diambil melalui Reses dan dimasukan kedalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kab Inhu", terangnya.
Artinya sudah ada dalam Musrenbang mengenai proyek PL proyek aspirasi, Jadi tidak benar kalau ada pihak-pihak yang menyebutkan kalau semua proyek aspirasi dan PL dikuasai anggota dewan.
"Karena yang memilik kewenangan itu kan SKPD bukan kita," tegas Sumini.
Sumini mengaku pernah di hubungi oleh oknum rekanan lewat ponselnya beberapa waktu lalu, karena dianggap kurang sopan, oknum rekanan tersebut berbicara kepadanya lantas teleponnya langsung ditutupnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya menyampaikan secara baik-baik dengan mengatakan, "Kalau ingin mendapatkan paket PL itu agar mendatangi SKPD yang bersangkutan," jawab.
Selain itu, terkait jumlah paket PL ataupun proyek aspirasi yang berjumlah 9 paket di salah satu SKPD, lagi-lagi ia membantahnya.
"Tidak benar kalau paket PL milik saya disalah satu SKPD sebanyak 9 paket, memang ada tapi tidak sebanyak itu," tukas Sumini.
Namun Sumini enggan menyebutkan berapa jumlah sebenarnya, menurutnya jumlah paket aspirasi maupun PL merupakan keputusan dari hasil Musrenbang sebelumnya.
"Jadi tidak benar kalau kami dituding menguasai 80 persen proyek PL atau proyek aspirasi," tutupnya. (ali)
Komentar Via Facebook :