April 2016, Disnakertrans Tangani 12 Kasus PHK, Kontraktor RAPP Paling Nakal

ILustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Hingga April 2016, sebanyak 12 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan provinsi Riaau. Salah satu perusahaan PT Hutama Cahaya Langgeng (PT HCL) tidak beritikad baik dalam menuntaskan kasus PHK. Kendati sudah dipanggil, perusahaan kontraktor PT RAPP selalu mangkir.
 
"Sampai April ini ada 12 kasus PHK. Semuanya kasus indisipliner," jelas Kadisnakertrans Kabupaten Pelalawan, Drs H Nasri Fisda Eli, MSi melalui Kabid PHI Iskandar, SSos MSi kepada awak media ini, Senin (18/4/2016).

Dari 12 kasus itu sambung Iskandar, 5 kasus diantaranya sampai ke tingkat anjuran. "1 kasus Persetujuan Bersama (PB) dan sisanya dalam proses," paparnya.
 
Lanjut Iskandar, Adapun diantara perusahaan dan karyawannya yang terlibat hubungan tidak harmonis yakni PT Adei Plantation and Industry, SPBU Kompontren, PT Musim Mas, PT Hutama Cahaya Langgeng, PT PMBN, PT Mitra Sari, PT Agrita Sari dan PT Inti Indosawit Subur.

"Khusus PT HCL sampai anjuran keluar tidak pernah hadir," ungkap Kabid PHI sambil menyebutkan sepertinya perusahaan kontraktor PT RAPP ini tidak memiliki itikad baik dalam menuntaskan permasalahan yang terjadi.

"Dipanggil saja tak datang, jadi ke pengadilan lagi," bebernya terkait kelanjutan proses antara pengusaha dan karyawan perusahaan terkait yang tidak mengindahkan upaya dinas dalam mencarikan solusi penyelesaian masalah. (zoel)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait