Hentikan Aparat Desa Sepihak, Kades Pengalihan Enok Dicap Diktator
Bukhari, Kepala Desa Pengalihan, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau.
Tembilahan, Oketimes.com - Kepala Desa (Kades) Pengalihan Enok yang baru dilantik, Bukhari, dituding warga sebagai diktator. Pasalnya, Kades melakukan pengangkatan aparat desa (Kepala Dusun, RT, RW dan pengurus lembaga desa) secara sepihak. Dia menuding pengangkatan Kepala Dusun, RT/RW serta lembaga di desa tersebut saat ini tidak sah dan ingin akan dibubarkan.
Hal tersebut terungkap dalam rapat di Kantor Kepala Desa Pengalihan, Kamis (31/3/16) lalu. Di mana dalam undangan yang diterima disebutkan rapat berkaitan dengan penyampaian kinerja Kepala Dusun, RT dan RW. Namun ternyata rapat tersebut justru tentang pembubaran Kepala Dusun, RT, RW dan juga lembaga masyarakat desa, seperti PKK, Kader Posyandu, LPM termasuk penerus siaga aktif.
"Pada acara rapat tersebut kami diminta menandatangani absensi kehadiran, sedangkan lembaran absensi tersebut tidak dilampirkan berita acara, apabila kemudian hari dibuatkan berita acara tentang pembubaran kepala dusun kepala desa RT dan RW. Seolah kami menyetujui pembubaran tersebut," kata salah seorang peserta rapat, Amsori.
Menyikapi tudingan bahwa pengangkatan aparatur serta pengurus lembaga desa yang tidak sesuai aturan yang berlaku, disebutkan bahwa tudingan Kades tersebut adalah salah.
"Terpilihnya kami sebagai RT dan RW telah melalui musyawarah dan mufakat, sesuai dengan pasal 19 D Peraturan Menteri Dalam Negeri no 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan kemasyarakatan," tegas Ansori lagi.
Dalam rapat yang dipimpin Kepala Bidang KPPM Kecamatan Enok di kantor BPMPD itu, dipertemukan Kepala Desa yang baru dan Sekdes Baru (Purnawarman) dengan perwakilan RT dan RW lama beserta Kepala Desa lama untuk membenahi masalah pemberhentian RT dan RW serta Kepala Dusun tersebut agar bisa diselesaikan dengan peraturan yang berlaku.
Camat Enok diwakili Antomi S.Pd, M.Si menyatakan, bahwasanya pemberhentian RT dan RW harus sesuai dengan Perda dan tidak dilakukan semena-mena tanpa alasan yang tepat.
Antoni juga menyatakan bahwasanya selama ini tidak ada laporan adanya pemberhentian dan pengangkatan RT dan RW baru oleh kepala desa terpilih. Camat sendiri merasa ditinggalkan karena Kades Pengalihan yang baru tidak melakukan konsultasi sebelum memilih dan memberhentikan aparat desa.
Untuk diketahui, perihal pemberhentian aparatur Desa Pengalihan ini menimbulka perpecahan di dalam masyarakat. Situasi desa tidak lagi kondusif.
"Masyarakat pun sudah terkotak-kotak. Selama ini tidak pernah terjadi masalah seperti yang terjadi saat ini," kata Abdul Rosyid, mantan Kades Pengalihan.Akhirnya Camat mengambil keputusan agar RT dan RW yang lama melanjutkan masa jabatan sampai berakhirnya surat tugas, yaitu sampai tahun 2018 mendatang.
BPMPD juga meminta agar RT dan RW yang lama bertugas mulai dari Januari 2016 sampai dengan Desember 2016. Sedangkan yang baru akan bertugas dari januari 2017 sampai Desember 2017. Keputusan ini juga belum final dan masih menunggu musyawarah minggu depan.
Pembubaran Kadus, RT/RW dan pengurusan lembaga masyarakat ini sebut Amsori lagi merupakan bentuk intervensi terhadap lembaga kemasyarakatan di Desa Pegalihan Enok.
Sebelumnya, pada 20 januari 2016, para RT dan RW Desa Pengalihan Enok mengahadiri rapat di kantor Kepala Desa Pengalihan. Saat itu para pejabat desa seperti RT/RW dan Kepala Dusun enggan untuk berdebat demi menjaga situasi agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Kemudian pada Jumat, 4 maret 2016, perwakilan RT/RW yang lama di bawah naungan Kepala Desa yang lama (Rasid), telah melakukan hearing dengan Komisi I DPRD Inhil guna menindak lanjuti pemberhentian RT dan RW Desa Pengalihan yang tidak belasan tersebut.
Kemudian, Senin tanggal 14 2016 hasil keputusan rapat Komisi I DPRD mendesak agar BPMPD Indragiri Hilir menyelesaikan masalah dalam tempo satu bulan. (mhd)
Komentar Via Facebook :