Korupsi Pelabuhan Dorak
Kejati Riau Tetapkan Mantan Sekda Beserta Dua Pejabat Kabupaten Jadi Tersangka
Ilustrasi
Pekanbaru, oketimes.com - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (15/3/2016) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Seorang dari empat tersangka tersebut merupakan mantan Sekretaris Daerah Pemkab Kep Meranti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan SH MH kepada Riaueditor.com mengatakan, keempat tersangka itu berinisial Z yang merupakan mantan Sekda, SI selaku Kepala BPN (Kepulauan) Meranti, MH selaku Kabid Aset di Pemkab Meranti.
"Satu orang tersangka lain yakni inisial AA, yang merupakan pihak swasta. Dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka AA selaku penerima kuasa penjual tanah," ujar Mukhzan.
Mukhzan mengatakan, sejak penetapan keempat tersangka, sejumlah saksi dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan guna pemberkasan dan lanjutan penyidikan kasus ini. "Hari ini kita memeriksa Yuliarso selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Meranti, Sugeng yang merupakan pihak perantara, dan Simin selaku pemilik tanah," terangnya.
Selain tiga orang saksi yang diperiksa kali ini, sejumlah pihak juga dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan juga, akan sampai ke Irwan Nasir selaku Bupati Kepulauan Meranti. "Iya, bisa saja dia (Irwan Nasir dijadwalkan). Tergantung proses penyidikan, karena dugaan korupsi biasanya dilakukan bersama-sama," kata Mukhzan.
Menurut Mukhzan, selain empat tersangka tersebut, juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. "Tidak menutup kemungkinan, bisa saja tersangkanya akan bertambah," pungkasnya.
Untuk diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi ini jauh lebih maju dari yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, yang menangani dari sisi dugaan korupsi pada pembangunan fisik pelabuhan tersebut.
Di Polda Riau, kasus korupsi pembangunan jembatan Kabupaten Kepulauan Meranti itu masih sebatas penyelidikan, dalam artian polisi masih mencari bukti telah terjadinya tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Sementara di Kejati Riau, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 22 Januari 2016 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016. Surat ini ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono pada 22 Januari 2016.
Sejumlah pihak juga telah pernah diklarifikasi dalam kasus ini. Sebut saja Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti seperti Iqaruddin, dan mantan Sekdakab Kepulauan Meranti, Yuliarso, yang juga merupakan mantan Kabag Tapem Setdakab Meranti. (dabot)
Komentar Via Facebook :